Gunung Kidul sulit pertahankan UHC akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan,UHC,Gunung Kidul

Gunung Kidul sulit pertahankan UHC akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan mempertahankan program Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan menyeluruh 2019 akibat kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan iuran yang naik hingga 100 persen sangat memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlalu berat, dalam satu sisi pendapatan masyarakat memang tidak berkurang tetapi membuat daya beli masyarakat kurang karena banyak komoditas yang naik harganya ditambah iuran BPJS naik hingga 100 persen ini sangat memberatkan masyarakat dan harus ada upaya lain," kata Immawan.

Ia mengatakan pihaknya akan melalukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mensikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihaknya akan berusaha memikirkan jalan keluar agar iuran BPJS bisa lebih murah.



Kalau kenaikan 100 persen itu bukan kenaikan namanya tapi lipat ganda, tentu dulu saat mengasumsikan iuran dari Rp40 ribu menjadi Rp80 ribu dulunya seperti apa.

"Begitu pula yang kelas atas bagaimana menentukannya, saya mewakili masyarakat memang berat," katanya.

Ia mengatakan peserta BPJS Kesehatan di Gunung Kidul sudah mencapai 98 persen dan sudah lolos sebagai kabupaten yang melaksanakan Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan menyeluruh. Masyarakat mendapat BPJS bantuan dari pemerintah daerah, saat ini sudah mencapai 98 persen kepesertaannya namun dengan adanya kenaikan iuran pemerintah daerah akan kesulitan untuk mempertahankan kepesertaan 98 persen.

"Satu sisi BPJS naik 100 persen sisi lain regulasi jaminan kesehatan berubah-ubah, kan tidak mudah dari kami yang di daerah menyesuaikan adanya berbagai perubahan. Saya tidak menyudutkan birokrasi tetapi kalau aturannya berubah-ubah tentu saja birokrasi akan lambat menyesuaikan, kalau penganggaran tidak sesuai aturan bisa menjadi masalah," katanya.

Immawan juga mengeluh bila terjadi kesalahan kebijakan dan pengganggaran bisa saja berupa administrasi tetapi bisa saja menjadi rahan hukum.

"Menurut saya terlalu cepat untuk diumumkan kenaikan iuran ini lebih baik semua stakehoder dan pemerintah membahas lagi agar iuran ini bisa menjadi rasional dan tidak memberatkan masyarakat," katanya.

Warga Wonosari, Wahyu mengatakan dirinya berniat untuk menurunkan kelas BPJS saat ini dirinya berlangganan BPJS kelas 2 dan akan diturunkan ke kelas 3.

"Iuran BPJS awalnya Rp50 ribu per orang, sekarang naik menjadi Rp300 ribu per orang. Kalau tiga orang total Rp300 ribu satu bulan mending ditabung buat lainnya," katanya.