Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menghimpun berbagai masukan mengenai implementasi peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU KPK.
"Sekarang kita terima masukan-masukan, dari pejabat KPK kami terima masukan," kata Tjahjo Kumolo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, pengaturan pegawai KPK sebagai ASN telah tercantum dalam pasal 24 UU KPK yang baru. Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setalah mendapatkan masukan, menurut dia, nantinya penerapannya akan diatur dengan baik sesuai regulasi yang ada. "Nanti kami atur dengan baik," kata dia.
Dengan berstatus sebagai ASN, menurut Tjahjo, pegawai KPK justru bisa bertugas di kementerian dan lembaga lainnya, tidak hanya berkutat di lingkungan KPK saja.
"Kan enak jadi PNS, jadi pegawai KPK bisa tugas di kementerian lembaga yang lain. Tidak hanya tugas di satu lembaga saja. Dia bisa muter di mana-mana," tutur dia.
Berita Lainnya
Pengganti mendiang Tjahjo Kumolo masih diproses
Selasa, 12 Juli 2022 11:06 Wib
Mahfud MD: Presiden sudah kantongi nama untuk Menpan RB
Senin, 4 Juli 2022 13:52 Wib
Presiden Jokowi-Ibu Iriana takziah ke rumah duka Tjahjo Kumolo
Sabtu, 2 Juli 2022 9:48 Wib
Sandiaga Uno sebut Tjahjo Kumolo panutan dalam berpolitik
Jumat, 1 Juli 2022 21:15 Wib
Tjahjo Kumolo dimakamkan secara militer di TMP Kalibata
Jumat, 1 Juli 2022 18:48 Wib
Ketua DPR RI kenang sosok Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 18:37 Wib
Jenazah MenPANRB Tjahjo Kumolo disemayamkan di Masjid PAN RB
Jumat, 1 Juli 2022 13:32 Wib
Menpan RB menginstruksikan pengetatan proses seleksi CPNS
Senin, 30 Mei 2022 14:38 Wib