Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan dan pelaksana hitung cepat atau jajak pendapat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
"Tahapan pendaftaran pemantau dan pelaksana hitung cepat/jajak pendapat ini sudah dimulai sejak 1 November dan akan berakhir pada 16 September 2020 untuk pemantau pemilihan," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Senin.
Sedangkan untuk pelaksana atau lembaga survei hitung cepat/jajak pendapat pendaftaran berakhir pada 23 Agustus 2020 atau paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 23 September 2020.
Dia mengatakan, untuk pemantau pemilihan persyaratan yang wajib dipenuhi diantaranya harus independen, mempunyai sumber pendanaan yang jelas, serta harus mendapatkan akreditasi dari KPU, KPU provinsi atau kabupaten/kota sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
Musnif mengatakan, untuk pemantau juga dibuka ruang untuk pemantau pemilihan dari luar negeri/asing dengan persyaratan tambahan yaitu mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau atau dari negara lain dimana yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
"Kemudian memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan memenuhi tata cara pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Dia mengatakan, khusus untuk pemantau asing maka proses akreditasinya dilakukan oleh KPU RI, sedangkan untuk pemantau dari dalam negeri dapat langsung ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan ruang lingkup pemantauannya.
Sedangkan untuk lembaga survei atau jajak pendapat ruang lingkup survei mencakup antara lain survei tentang perilaku pemilih, survei tentang hasil pemilihan, survei tentang pasangan calon serta survei tentang kelembagaan penyelenggara pemilihan atau partai politik.
"Lembaga survei atau jajak pendapat wajib mendaftarkan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan membawa kelengkapan dokumen seperti akta pendirian/ badan hukum, susunan kepengurusan, surat keterangan domisili dari desa setempat, serta surat pernyataan tentang metode ilmiah yang digunakan serta tidak akan mengubah data lapangan sesuai yang dihasilkan," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib
Bawaslu Bantul sebut keberadaan pengawas makin kuat dari sisi kewenangan
Rabu, 17 April 2024 10:17 Wib
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib