Pemkot Banda Aceh laporkan Google atas konten pornografi

id Aceh,Pemerintah Aceh,google maps,pornografi,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,Pemkot Banda Aceh,syariat islam,hukuman cambuk,ul

Pemkot Banda Aceh laporkan Google atas konten pornografi

Ilustrasi - Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad saat memberikan keterangan pers terkait somasi kepada Google LLC melalui Kantor Perwakilan Google LLC Indonesia di Banda Aceh, Selasa (22/10/2019). Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melaporkan perusahaan internet Google ke Kementerian Komunikasi Informasi RI atas konten pornografi di aplikasi Google Maps.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Taufiq Alamsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan, laporan disampaikan melalui situs aduankonten.id.

"Selain ke Kementerian Komunikasi Informasi, pemerintah kota melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik juga sudah melaporkan konten tersebut ke Google Indonesia," kata Taufiq Alamsyah.

Sebelumnya, warga Aceh resah menyusul munculkan gambar seorang lelaki tanpa pakaian ketika memasukkan kata pencarian Aceh dan Banda Aceh di aplikasi Google Maps.

Selain tidak mengenakan pakaian atau telanjang, lelaki tersebut juga menulis protest sharia law atau protes syariat Islam di telapak tangan kirinya.

Taufiq Alamsyah menyebutkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengutuk keras pornografi tersebut. Wali Kota memerintahkan dinas terkait menindaklanjuti protes syariat Islam melalui pornografi tersebut.

"Pemerintah kota juga meminta pertimbangan ahli hukum terkait pelaporan kepada pihak berwajib terkait penayangan konten dan pengunggahan pornografi tersebut," kata Taufiq Alamsyah.

Dia mengatakan Google bersifat sumber daya terbuka, maka siapa pun dapat menyumbang konten jenis apapun ke semua layanan perusahaan internet tersebut.

Namun, kata Taufiq, Google juga memberikan layanan aduan jika konten yang dimuat tidak sesuai dengan norma ataupun aturan berlaku melalui pelaporan masif, sehingga konten yang sudah dimuat bisa dicabut atau dihilangkan.

"Karena itu, Pemkot Banda Aceh mengajak warga aktif melaporkan konten negatif Google maupun aduan ke Kementerian Komunikasi Informasi. Semakin banyak pengaduan, maka akan semakin cepat ditindaklanjuti," kata Taufiq Alamsyah.*
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024