BKAD Kulon Progo hanya menggunakan catatan rapat menggeser APBD Perubahan

id Orientasi anggota DPRD Kulon Progo,BKAD Kulon Progo

BKAD Kulon Progo hanya menggunakan catatan rapat menggeser APBD Perubahan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kulon Progo Triyono. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya menggunakan catatan rapat untuk menggeser pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019 terkait embiayaan orientasi 40 anggota DPRD setempat di Balai Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Selasa, mengakui melakukan pergeseran rekening penggunaan anggaran diklat 40 anggota DPRD Kulon Progo, meski APBD Perubahan 2019 sudah ditetapkan.

"Untuk pergeseran rekening biaya diklat anggota DPRD Kulon Progo menjadi biaya orientasi hanya menggunakan dasar hasil notulensi kunjungan kerja Ketua DPRD Kulon Progo (Akhid Nuryati) ke Balai Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) Kementerian Dalam Negeri," kata Triyono.

Ia mengakui sesuai ketentuan, perubahan atau pergeseran rekening terhadap Perda APBD yang ditetapkan harus mendasarkan pada perintah atasan.

Pada 2019, di Kulon Progo ada pergeseran rekening penggunaan dana keistimewaan dan penggunaan dana alokasi khusus karena sesuai hasil konsultasi ke kementerian ada perubahan.

BKAD melakukan perubahan setelah APBD Perubahan 2019 ditetapkan harus punya payung hukum yang jelas, dan harus atas perintah atasan, baik provinsi maupun pusat. Namun dari Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kulon Progo tetap memaksa untuk dilakukan perubahan nomenklatur.

Pergeseran objek belanja, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 harus seizin ketua tim anggaran, dalam hal ini Sekda Kulon Progo.

"Prosedur sudah kami tempuh, tapi kami tetap meminta Setwan membuat surat permohonan, baru kami memasukkan dalam perubahan setelah perubahan APBD. Persetujuan penggunaan anggaran baru disetujui pada 23 Oktober karena pelaksanaannya pada 24 Oktober sampai 27 Oktober," katanya.

Triyono mengatakan konsekuensi pergeseran anggaran ini, yakni saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentu akan menjadi catatan khusus, karena tidak ada perintah atasan, baik pemerintah pusat dan provinsi.

"Kami akan menggunakan alasan bahwa itu kebutuhan mendesak," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan masa orientasi merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti oleh anggota dewan yang baru.

Namun terganjal Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ada di Sekretariat DPRD Kulon Progo yang bunyinya kontribusi, sementara orientasi tidak memberikan kontribusi.

"Orientasi difasilitasi oleh Balai Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) Kementerian Dalam Negeri. hanya sebagai fasilitator sehingga perlu ada perubahan nomenklatur anggaran. Hal ini harus menggunakan peraturan bupati," kata Akhid.

Orientasi anggota DPRD Kulon Progo periode 2019-2024 akan dilaksanakan di BPSDM Kememnagri pada Kamis (24/10) hingga Minggu (27/10).

Ia mengakui saat pembahasan nomenklatur ini agak alot untuk perubahan DPA. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo berpendapat bahwa harus ada surat dari BPSDM Kemendagri.

"Tapi mana mungkin BPSDM Kemendagri menyurati DPRD Kulon Progo. Mereka di pusat. Mereka menyelenggarakan orientasi ini atas permintaan pimpinan dewan karena BPSDM DIY tidak bisa," katanya.

Akhid mengatakan orientasi anggota dewan baru tingkat kabupaten seharusnya diselenggarakan provinsi, yakni BPSDM DIY. Tapi beberapa waktu lalu, saat DPRD di kabupaten/kota mengajukan permohonan orientasi, BPSDM DIY tidak mampu menyelenggarakan dengan dua alasan.

Alasan pertama kekurangan sumber daya manusia (SDM) karena harus menyelenggarakan diklat bagi 5.000 CPNS baru. Kemudian, dari sisi aturan, mereka belum ada aturan kontribusi orientasi anggota DPRD di Pergub DIY, sehingga mereka tidak mampu.

"Setelah mereka tidak mampu menyelenggarakan orientasi anggota DPRD, saat menjadi pimpinan sementara DPRD Kulon Progo ke BPSDM Kemendagri saya memohon agar mau menyelenggarakan orientasi DPRD Kulon Progo periode 2019-2024. Mereka mensyarakatkan mengubah (DPA)," katanya.