Pemkab Sleman didorong terbitkan Perda KTR untuk mempertegas sanksi

id Kawasan bebas rokok,Pemkab sleman,Sleman,Rokok,Dinkes Kabupaten Sleman

Pemkab Sleman didorong terbitkan Perda KTR untuk mempertegas sanksi

Ilustrasi - Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman dorong anak dan remaja dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto Antara/Humas Sleman)

Sleman (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong pemerintah setempat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) sebagai pengganti peraturan bupati (perbub) untuk mempertegas sanksi bagi yang melanggarnya.

"Saat ini KTR diatur dalam Perbup Sleman No 42/2012. Dalam peraturan tersebut sanksi masih berupa pembinaan, maka kami mendorong untuk penerbitan perda sehingga sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring)," kata Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Sleman Indah Nursanti di Sleman, Rabu.

Dalam Perbup Sleman No 42/2012 tentang KTR belum disebutkan tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan KTR. Sanksi yang diterapkan hanya sebatas pembinaan.

Ada tujuh jenis kawasan yang masuk kriteria KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, lingkungan kerja, dan fasilitas umum.

Larangan yang berlaku di area KTR tidak sekadar merokok, namun juga menjual dan mempromosikan maupun memasang iklan rokok.

"Untuk memberikan efek jera, pemerintah tengah mengkaji penerapan KTR yang nantinya dituangkan dalam bentuk perda. Ini masih tahap usulan, namun sudah dianggarkan di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran, Red) untuk diproses ke perda," katanya.

Menurut dia, pembahasan Perda KTR ini pernah diusulkan oleh DPRD Sleman pada 2014, namun rencana itu batal ketika masuk tahap dengar pendapat.

"Dinkes Sleman mencoba mengusulkan kembali penyusunan perda tersebut. Dalam usulan di perda tersebut akan memuat upaya penegakan hukum berupa pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Ia mengatakan, tahapannya baru dimulai tahun depan, yakni untuk pembahasan hingga kajian akademik. Tahun berikutnya diusulkan di prolegda.

"Semua KTR itu dilarang menyediakan tempat khusus merokok, kecuali lingkungan perkantoran dan tempat umum," katanya.

Pengadaan tempat khusus merokok ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Seperti letaknya jauh dari pintu keluar-masuk, berupa ruang terbuka, dan diberi simbol tempat merokok," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024