Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Edhi Gunawan menilai wacana pelarangan penggunaan cadar atau 'niqab' maupun celana cingkrang yang dilontarkan Menag RI Fachrul Razi untuk kalangan ASN masih bisa diperdebatkan.
"Masalah cadar ini masih 'debatable'. Jadi kalau Pak Menteri 'ngendikan' (mengatakan) seperti itu, hanya kekhawatiran saja, namun Pak Menteri belum pernah melarang," kata Edhi Gunawan saat ditemui di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Menurut Edhi, penggunaan cadar lebih berkaitan dengan budaya serta menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM). Berbeda dengan konsep "khilafah" yang memang sudah tidak perlu didiskusikan lagi pelarangan eksistensinya di Tanah Air.
Ia juga mengaku belum menemukan korelasi antara penggunaan cadar dengan radikalisme.
"Yang tidak perlu diskusi lagi berkaitan dengan khilafah, tapi kalau cadar, celana cingkrang karena merupakan budaya yang memang hak privat dari masing-masing seseorang saya kira boleh," kata dia.
Meski demikian, lanjut Edhi, sebagai instansi di daerah akan sepenuhnya siap melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. Hingga saat ini, kata dia, belum ada instruksi atau sosialisasi dari pusat mengenai rencana larangan penggunaan cadar untuk ASN di Kanwil Kemenag DIY.
"Instruksi belum ada. Ini mungkin masih dikaji juga. Kalau pusat kami belum tahu, tapi yang jelas di dareah Pak Menteri belum menginstruksikan kepada kami secara tertulis, termasuk lisan belum pernah," kata dia.
Hingga saat ini, Edhi belum menjumpai ASN yang mengenakan cadar maupun celana cingkrang saat berdinas di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. "Tidak ada, kelihatannya masih wajar-wajar saja. (Celana) agak tinggi sedikit, tapi tak tinggi sekali," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
Berita Lainnya
KAI Yogyakarta operasikan lima KA jarak jauh tambahan saat libur Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 17:39 Wib
Pakar UGM minta optimalkan kampung wisata sambut libur Lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:09 Wib
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Polda DIY menyiapkan skema antisipasi kepadatan mudik Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 5:51 Wib
Menko Polhukam membahas tantangan digitalisasi di Ponpes Krapyak
Rabu, 27 Maret 2024 22:36 Wib