Haryadi : tidak ada aliran dana ke tersangka korupsi drainase

id korupsi,drainase, yogyakarta, KPK,WALI KOTA Yogyakarta, kpk,korupsi drainase

Haryadi : tidak ada aliran dana ke tersangka korupsi drainase

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati.

Yogyakarta (ANTARA) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut tidak ada aliran dana dari kepala daerah atau instansi lain di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada tersangka korupsi revitalisasi drainase yang kasusnya kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami dikonfirmasi apakah ada aliran dana ke sana atau tidak untuk proyek drainase. Ya saya jawab tidak, karena memang tidak ada," kata Haryadi di Yogyakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan suap proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo dan sekitarnya. Ketiganya terdiri dari dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana sebagai pemenang lelang.

Dalam konfirmasi yang dilakukan di BPKP DIY pada Selasa (5/11), Haryadi mengatakan bahwa ia ditanya apakah mengenal jaksa yang kini menjadi tersangka. "Saya bilang kalau saya tidak kenal, tetapi tahu saja. Itu pun baru tahu saat ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Ia mengatakan akan mengikuti seluruh proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan KPK, dan menyebut bahwa konfirmasi terkait penggunaan dana memang harus dilakukan hingga ke tingkat kepala daerah selaku penanggung jawab anggaran.

"Mendukung proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Memang harus sampai ke saya untuk konfirmasinya sebagai penanggung jawab anggaran," ujarnya yang sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke tersangka.

Haryadi menyebut, kasus suap proyek drainase tersebut menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh aparatur sipil negara saat akan mengerjakan sebuah proyek fisik. "Jangan mau ditekan oleh siapa pun, atau pihak luar. Ikuti saja aturan yang berlaku," katanya.

Proyek revitalisasi drainase yang kini tersangkut kasus korupsi tersebut merupakan satu dari beberapa proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Yogyakarta yang berada di bawah Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).

"Dengan berada di bawah TP4D, maka seharusnya pekerjaan bisa dilakukan dengan lebih baik. Ada pengawasan agar proyek berjalan sesuai dengan rencana. Jika ada kejadian seperti ini, maka bukan sistem TP4D yang salah, tetapi perilaku oknum saja," tuturnya.

Sedangkan untuk proyek revitalisasi drainase yang sudah sempat berjalan sebelum akhirnya dihentikan usai terjadi operasi tangkap tangan terhadap jaksa, Haryadi memastikan akan melakukan normalisasi agar jalan bisa berfungsi kembali.

"Untuk dan atas nama kepentingan masyarakat, maka akan dilakukan normalisasi saluran. Meski tidak sempurna, tetapi jalan bisa difungsikan kembali sehingga masyarakat tidak semakin terganggu," imbuhnya.

Sebelum terjadi operasi tangkap tangan, pemenang lelang sudah melakukan penggalian di Jalan Babaran dengan lubang yang cukup dalam mencapai tiga meter dan panjang sekitar empat meter. Lubang di jalan tersebut sampai sekarang hanya diberi pembatas tali.

Ia memastikan, pekerjaan normalisasi saluran tersebut bisa diselesaikan sebelum akhir November dengan menggunakan dana dari APBD Kota Yogyakarta. Normalisasi dilakukan dengan menutup lubang di Jalan Babaran.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024