Kenaikan iuran BPJS PBI APBD ditanggung pusat hingga akhir tahun 2019

id Dinsos Bantul,Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, PBI Bantul

Kenaikan iuran BPJS PBI APBD ditanggung pusat hingga akhir tahun 2019

Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan golongan penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ditanggung pemerintah pusat hingga akhir tahun 2019.

Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Anwar Nur Fahrudin di Bantul, Jumat, mengatakan, ada kenaikan iuran hampir 100 persen untuk semua segmen peserta BPJS Kesehatan baik penerima bantuan iuran (PBI) APBN, APBD dan peserta mandiri.

"Untuk yang peserta PBI itu naiknya per Agustus (2019), tetapi kenaikan ini informasi dari pemerintah daerah yang mencukupi dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan), berarti dihandel oleh Kemenkeu untuk kekurangan (anggaran) daerah dari Agustus sampai akhir tahun 2019," katanya.

Menurut dia, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diantaranya menyebutkan bahwa iuran PBI APBN dan APBD naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per peserta.

Ia mengatakan, meski Perpres ditandatangani Presiden pada 24 Oktober 2019, namun kenaikan iuran sudah berlaku sejak Agustus, karena peraturan berlaku surut. Tetapi karena anggaran daerah untuk menanggung peserta PBI APBD telah ditentukan tarif Rp23.000, maka kenaikannya dibiayai pusat.

"Tetapi untuk Tahun 2020 per Januari daerah sudah harus menganggarkan (iuran peserta BPJS Kesehatan) yang PBI, dan daerah harus mengalokasikan anggaran dua kali lipat dari yang sudah dianggarkan, kalau sekarang Rp23.000 maka menjadi Rp42.000 itu kan hampir 100 persen," katanya.

Dia menyebutkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Bantul per Oktober 2019 mencapai sekitar 800 ribu peserta, yang terdiri beberapa segmen yaitu peserta PBI APBN sekitar 450 ribu peserta, PBI APBD sekitar 70 ribu, sementara lainnya peserta mandiri atau bukan PBI.

"Makanya di 2020 dengan jumlah peserta APBD yang ada nanti harus disiapkan anggaran untuk iuran baru, dan ketika iuran menjadi Rp42 ribu otomatis biaya tambah, sehingga daerah mulai besok (2020) sudah berhitung menyiapkan alokasi dana APBD untuk membayari iuran itu," katanya.

Anwar mengatakan, berkaitan dengan alokasi anggaran untuk biayai peserta BPJS Kesehatan PBI APBd di 2020 sudah dirapatkan bersama tim anggaran pemerintah daerah dan sudah ada koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bappeda menyikapi data dan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.

"Jadi nanti jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI APBD yang sekitar 70 ribu itu yang akan ditanggung APBD, sehingga memang otomatis menjadi beban daerah karena alokasi dana menjadi naik. Untuk berapa anggaran yang dialokasikan itu ada di Dinkes atau BKAD, karena kita hanya suport datanya," katanya.