Pemkot Yogyakarta pastikan pegawai non-PNS tetap dilindungi BPJS Ketenagakerjaan 2020

id bpjs ketenagakerjaan,non-pns dicover

Pemkot Yogyakarta pastikan pegawai non-PNS tetap dilindungi BPJS Ketenagakerjaan 2020

Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk salah satu pegawai teknis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan seluruh pegawai non-PNS di lingkungan pemerintah daerah tersebut, yaitu tenaga honorer dan tenaga teknis tetap akan memperoleh perlindungan kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 2020.

“Alokasi anggaran untuk kepesertaan jaminan ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tetap akan ada. Semuanya tetap terlindungi. Untuk jumlahnya, berbeda-beda di tiap organisasi perangkat daerah,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, keikutsertaan pegawai honorer dan tenaga teknis daerah dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pegawainya, dan manfaat yang akan diperoleh pegawai pun cukup banyak khususnya perlindungan kecelakaan kerja.



Pada tahun ini, Lucy mengatakan, sudah ada setidaknya dua kasus kecelakaan kerja pegawai honorer dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Karena sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ada santunan yang diberikan saat pegawai mengalami kecelakaan kerja,” katanya.

Kasus kecelakaan kerja terbaru menimpa seorang pegawai teknis di Dinas Pertanian dan Pangan pada Oktober, dan santunan baru disampaikan pada November dengan nilai Rp103,8 juta.

“Kami masih harus melakukan sosialisasi yang terus menerus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Banyak yang belum menyadari jika mereka sudah ‘tercover’ BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Lucy mengatakan, saat ini sedang memproses upaya pencairan klaim untuk salah satu pegawai honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak yang meninggal sekitar dua tahun lalu. Klaim baru diurus tahun ini karena ketidaktahuan adanya BPJS Ketenagakerjaan.

“Proses klaim masih berjalan dan kami lega karena meskipun kejadian sudah dua tahun lalu tetapi klaim masih bisa diurus,” katanya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Ainul Khalid mengatakan, jumlah pegawai honorer dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai sekitar 3.000 orang dan seluruhnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2015.

“Kami berharap, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berkomitmen memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai yang bekerja,” katanya.

Sedangkan untuk pengajuan klaim santunan dari pegawai yang sudah meninggal dunia dua tahun lalu, Ainul mengatakan, masih terus berproses. “Supaya tidak lagi ada keterlambatan pengajuan klaim santunan, maka kami berharap seluruh kepala OPD memahami bahwa seluruh pegawai di instansinya terjamin oleh jaminan ketenagakerjaan. Ajukan klaim santunan jika terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024