Den Haag (ANTARA) - Gambia telah melayangkan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional karena menganggap negara itu melakukan pembasmian etnik (genosida) terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.
Gugatan tersebut diumumkan pada Senin oleh Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou.
Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara.
Baik Gambia maupun Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.
Sumber: Reuters
Berita Lainnya
Relawan Arus Bawah Jokowi: Gugatan PDIP ke PTUN hanya omon-omon
Kamis, 4 April 2024 17:07 Wib
Tak masuk akal, gugatan kubu 01 dan 03 di MK
Minggu, 31 Maret 2024 15:22 Wib
Materi gugatan Pilpres 2024 di MK disorot
Sabtu, 30 Maret 2024 15:29 Wib
Jokowi emoh komentari sidang gugatan PHPU Pilpres
Jumat, 29 Maret 2024 1:00 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
Gugatan AMIN tsk relevan, persoalkan pemerintah
Rabu, 27 Maret 2024 14:09 Wib
377 polisi jaga PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK
Rabu, 27 Maret 2024 9:44 Wib
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud melengkapi bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 18:33 Wib