Dishub Bantul bahas pelanggaran retribusi parkir di objek wisata

id Dishub

Dishub Bantul bahas pelanggaran retribusi parkir di objek wisata

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suhariyanta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait mengantisipasi pelanggaran retribusi parkir di wilayah setempat terutama kawasan objek wisata maupun pusat keramaian menghadapi libur akhir tahun 2019.

"Kalau persiapan parkir baru akan kita rapatkan minggu depan, nanti (rapat) untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran retribusi parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suhariyanta di Bantul, Rabu.

Namun demikian, kata dia, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran parkir, instansinya hanya menggencarkan sosialisasi dan mengingatkan terus-menerus kepada pengelola jasa parkir agar menerapkan tarif retribusi sesuai ketentuan dan mendorong mengurus izin bagi yang belum berizin.

"Karena itu sebenarnya kita mengharapkan dari Polres (kepolisian resor) seperti beberapa waktu lalu itu ada tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) terus berjalan, namun demikian kita juga belum koordinasi dengan Polres," katanya.

Namun demikian, kata dia, kalau memang ada operasi tim Saber Pungli harapannya bisa dilaksanakan bersama-sama dengan Dishub."Jadi baru minggu depan nanti kita rapatkan terkait dengan antisipasi itu di wilayah wisata baik di Pantai Parangtritis maupun di Mangunan," katanya.

Ditanya terkait dengan kegiatan parkir tidak berizin di Bantul, diakui masih ada, namun bukan berarti pengelola harus mengurus perizinan atau tidak, karena itu tergantung dengan potensi parkir atau pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di titik parkir tertentu.

"Jadi kita selalu keliling, ada timnya sendiri, tim monev (monitoring dan evaluasi) parkir, kemudian disitu kita cermati titik-titik parkir yang belum ada izinnya, kalau sudah layak, ya kita sarankan mengurus izin, tapi ada juga beberapa toko ataupun warung makan yang masih sepi yang tidak kita sarankan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, kalau di titik parkir sudah ramai pengunjung yang memarkirkan kendaraan tim akan berhenti dan kemudian memberi penjelasan untuk pengurusan perizinan parkir dan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola parkir.

"Jadi terkait dengan ada atau tidaknya parkir yang belum berizin itu otomatis ada, hanya karena kalau memang parkir itu belum banyak kendaraan parkir kita diskusikan dengan penyelenggara parkirnya," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024