LPSK: kerugian korban First Travel belum diperhatikan

id LPSK,first travel,korban first travel,korban travel umroh

LPSK: kerugian korban First Travel belum diperhatikan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution (Istimewa)

Negara yang tidak mengalami kerugian justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berpendapat bahwa kerugian korban dalam kasus First Travel belum diperhatikan.

"Betul kasusnya diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi, kerugian materi korban tidak dipertimbangkan," kata Maneger di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kasus penggelapan uang jamaah umrah oleh First Travel seharusnya memiliki terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban.

Dia mengatakan berdasarkan bunyi putusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. Sementara puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.

Baca juga: Pemda DIY: pembangunan jalan tol di Yogyakarta tekan kemiskinan

Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, kata dia, majelis hakim memutus penyitaan barang bukti sitaan dari pelaku. Sitaan tersebut kemudian dikembalikan ke negara.

"Negara yang tidak mengalami kerugian justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban," kata dia.

Maneger mengatakan perspektif jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi atau restitusi sebagai salah satu bentuk pemidanaan untuk keadilan bagi korban.

"Dalam kasus ini, perspektif hakim juga kurang berpihak pada korban," katanya.

Wakil Ketua LPSK berharap ke depan ada skema khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut agar korban tidak dalam posisi menderita.

"Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan," katanya.
Baca juga: Pasar Kluwih Yogyakarta direvitalisasi pada 2020
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024