Pemkab Kulon Progo diminta perbaiki data penerima BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan,DPRD Kulon Progo,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo diminta perbaiki data penerima BPJS Kesehatan

Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono. (FOTO ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lajiyo Yok Mulyono meminta pemerintah daerah setempat memperbaiki data penerima bantuan BPJS Kesehatan karena masih banyak warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan.

"Kami mendorong Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera memvalidasi data peserta BPJS Kesehatan, baik yang dibiayai APBD kabupaten, provinsi dan pusat," katanya di Kulon Progo, Senin.

Disebutkannya bahwa masih banyak masyarakat miskin yang tidak memperoleh BPJS Kesehatan dan banyaknya salah sasaran dalam pemberian kartu BPJS .

Ia sangat prihatin banyaknya peserta penerima bantuan iuaran (PBI) BPJS Kesehatan yang dicoret oleh Kementerian Sosial. Pada tahap pertama Agustus 2019, jumlah PBI BPJS Kesehatan yang dicoret Kemensos sebanyak 13.995 peserta.

Selanjutnya, tahap kedua, pada Oktober 2019, lebih dari 6.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Kulon Progo kembali dicoret oleh Kemensos.

"Kami minta pemkab, dalam hal ini Dinsos dan Dinkes tidak main-main dengan masalah jaminan kesehatan masyarakat. Pemkab harus serius menangani data kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan," katanya.

Ia mendorong adanya keberpihakan pemkab dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang dituangkan dalam APBD 2020 dan meminta sudah tidak ada lagi laporan masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Persoalan jaminan kesehatan ini sejak dulu ada, tapi kami minta ada keseriusan pemkab untuk membenahi data penerima jaminan kesehatan. Kalau perlu, ada anggaran cadangan khusus untuk mengantisipasi warga yang belum masuk jaminan kesehatan, khususnya warga miskin," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan Pemkab Kulon Progo harus melaksanakan program kesehatan sesuai RPJMD 2017-2022, bahwa setiap warga Kulon Progo yang memiliki KTP dan KK bertempat di Kulon Progo akan mendapatkan pelayanan gratis, khususnya di puskesmas.

"Kami berharap Pemkab Kulon Progo kembali pada komitmen awal dalam memberikan jaminan kesehatan masyarakat," kata  Lajiyo Yok Mulyono .

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang bantuan sosial, ada 13.995 penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN dinonaktifkan.

"Penjelasan sementara bahwa mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT)," katanya.

Eko mengatakan seluruh peserta KIS atau PBI BPJS, datanya menggunakan jamkesmas yang kemudian diintegrasikan menjadi JKN PBI. Setelah ada BDT, maka bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Sosial harus masuk BDT.

Kalau tidak masuk dalam BDT, maka bantuan dianggap tidak tepat. Ketika memberi bantuan harus ada dasar hukumnya.

"Saat integrasi data Jamkesmas ke JKN PBI, kami sudah diberitahu bahwa masyarakat yang mendapat bantuan harus masuk ke BDT," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024