DPRD Kota Yogyakarta usulkan keringanan PBB lahan pertanian

id PBB,pajak bumi dan bangunan,keringanan,lahan pertanian

DPRD Kota Yogyakarta usulkan keringanan PBB lahan pertanian

Ilustrasi panen raya padi di salah satu wilayah di Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

ketetapan PBB untuk lahan pertanian atau sawah di Kota Yogyakarta cukup tinggi sehingga kerap membebani petani ...

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian atau sawah di Kota Yogyakarta sebagai salah satu upaya menjaga luas lahan pertanian yang kini tersisa sekitar 52,3 hektare.

“Wacana ini sudah dibahas saat pembahasan rencana kerja anggaran dengan Dinas Pertanian dan Pangan. Harapannya, bisa disepakati adanya keringanan pembayaran PBB untuk lahan pertanian atau sawah,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, ketetapan PBB untuk lahan pertanian atau sawah di Kota Yogyakarta cukup tinggi sehingga kerap membebani petani saat membayar pajak seperti lahan pertanian di Kecamatan Umbulharjo memiliki nilai jual objek pajak hingga sekitar Rp2 juta sehingga ketetapan PBB pun tinggi.

Dalam rapat tersebut, bentuk keringanan PBB untuk lahan pertanian tidak hanya diusulkan untuk pengurangan ketetapan nilai pajak saja tetapi diusulkan ketetapan PBB untuk lahan pertanian adalah nol rupiah.

Baca juga: Proyek Tol Yogyakarta-Solo akan menelan investasi Rp25 triliun

Meskipun berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan, namun Antoro mengatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta bisa mengambil kebijakan lain untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor lain.

“Misalnya meningkatkan target pendapatan dari pajak hotel dan restoran. Apalagi perkembangan pariwisata di Yogyakarta cukup baik,” katanya yang berharap kebijakan keringanan PBB untuk lahan pertanian bisa dilaksanakan mulai tahun depan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa mengatakan, pemilik lahan pertanian atau sawah sebenarnya dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Tetapi, sampai saat ini belum ada pemilik lahan pertanian yang mengajukan keringanan pembayaran PBB,” kata Santosa.

Permohonan keringanan pembayaran PBB bisa diajukan secara langsung melalui loket pembayaran PBB yang ada di Kantor Dinas Perizinan dan Penananam Modal Kota Yogyakarta. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir permohonan keringanan.

Baca juga: Normalisasi drainase di Jalan Babaran Yogyakarta diperkirakan empat pekan

Pengajuan keringanan pembayaran PBB dilakukan paling lambat tiga bulan setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau pada 30 Juni.

“Petugas BPKAD tentu akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan. Apakah bisa memperoleh keringanan atau tidak,” katanya.

Wajib pajak akan memperoleh jawaban atas permohonan yang diajukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Jika disetujui, maka besaran keringanan yang diberikan bervariasi antara 10 sampai 25 persen atau bahkan 75 persen untuk veteran.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024