Yogyakarta mengintensifkan pemasangan alat monitor pajak daring

id Pajak daerah,optimalisasi,Pajak online,monitoring

Yogyakarta mengintensifkan pemasangan alat monitor pajak daring

Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya dalam acara sosialisasi monitoring pajak online di Kota Yogyakarta untuk wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan pemasangan peralatan untuk memantau pajak secara daring (online) untuk empat kategori wajib pajak yaitu wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dan ditargetkan ada 400 wajib pajak yang sudah memasang peralatan pada akhir tahun.

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 200 wajib pajak yang memasang peralatan monitoring dan diharapkan pada akhir tahun akan ada 400 wajib pajak yang sudah memasang alat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Wasesa, peralatan monitor pajak tersebut hanya akan memantau data transaksi yang tercatat di cash register atau kasir dari tiap wajib pajak sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara tepat dan pemerintah pun akan semakin transparan dalam data penerimaan pajak daerah.

Pemasangan peralatan tersebut, lanjut Wasesa sudah diawali sejak 2018 namun baru diprioritaskan untuk wajib pajak hotel serta restoran dan saat ini pemasangannya terus diintensifkan sehingga akan ada semakin banyak wajib pajak yang memasang peralatan tersebut.

“Mestinya, pemasangan peralatan monitoring ini tidak akan menambah mahal harga produk yang dijual oleh wajib pajak karena wajib pajak seharusnya sudah memasukkan tambahan pajak 10 persen pada produk yang dijual,” katanya.



Meskipun pemasangan peralatan pajak daring terus diintensifkan, namun Wasesa mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kewenangan BPKAD Kota Yogyakarta untuk memonitor secara langsung terkait pembayaran pajak daerah ke wajib pajak.

Salah satu vendor penyedia peralatan pajak online, Cartenz, memastikan bahwa peralatan yang dipasang hanya akan memantau data transaksi di kasir yang ada di wajib pajak karena mesin “cash register” terhubung dengan internet. Pengusaha pun bisa memantau transaksi secara daring melalui perangkat lain.

Sementara itu, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak akan dikembalikan untuk kepentingan membangun Kota Yogyakarta termasuk untuk kepentingan wajib pajak itu sendiri.

“Perkembangan teknologi yang semakin pesat dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah, yaitu melalui pemantauan secara online,” katanya.



Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Aman, juga bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah.

Sementara itu, salah satu pemilik usaha kuliner, Soleh berharap pemerintah daerah tidak hanya mengintensifkan optimalisasi pendapatan dari wajib pajak yang sudah ada tetapi juga mencari wajib pajak baru.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan bahwa pemasangan peralatan monitor pajak daring tersebut akan menambah harga jual produk yang bisa berakibat pada berkurangnya konsumen yang datang karena harga makanan menjadi lebih mahal.
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024