DPMPPA Yogyakarta buka seleksi komisioner KPAD 2020-2023

id KPAD,perlindungan anak,kekerasan ,Yogyakarta

DPMPPA Yogyakarta buka seleksi komisioner KPAD 2020-2023

Kota Yogyakarta memperoleh anugerah Kota Layak Anak kategori Nindya 2019. ANTARA/DPMPPA Kota Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta membuka pendaftaran untuk mengikuti seleksi komisioner pada Komisi Perlindungan Anak Daerah periode 2020-2023 yang dibuka sejak Selasa(19/11) hingga Kamis(28/11).

“Ini adalah seleksi kedua untuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad di Yogyakarta, Selasa.

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang hendak melamar untuk duduk sebagai komisioner di antaranya adalah berusia minimal 35 tahun, pendidikan minimal S1, tidak merokok, memiliki komitmen kuat dalam perlindungan anak, bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.

Syarat administrasi yang juga harus dipenuhi adalah menyertakan SKCK asli, surat kesehatan jasmani dan rohani serta menyerahkan berbagai surat pernyataan dalam formulir yang bisa diunduh melalui laman jogjakota.go.id.

Pelamar juga diwajibkan menyerahkan tulisan tentang perlindungan anak di Indonesia minimal empat halaman.

Penyerahan berkas dan syarat pendaftaran dilakukan paling lambat pada 28 November dan jika lolos seleksi administrasi maka bisa mengikuti seleksi uji kualitatif pada 4-6 Desember, dan uji publik pada 16-20 Desember.

“Proses seleksi dilakukan bertahap diawali dari seleksi administrasi. Pelamar sudah bisa melihat apakah mereka lolos seleksi tersebut pada 2 Desember. Kami umumkan melalui laman jogjakota.go.id,” kata Edy.

Dari berbagai tahapan seleksi tersebut, akan dipilih lima komisioner KPAD yang akan ditetapkan pada 23 Desember.

KPAD adalah merupakan lembaga independen yang dibentuk Wali Kota Yogyakarta untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Yogyakarta.

Lembaga tersebut memiliki sejumlah tugas, di antaranya melakukan pengawasan terntang perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan kepada kepala daerah dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak, melakukan mediasi atas sengketa hak anak, dan melakukan kerja sama dengan lembaga terkait untuk perlindungan anak.

“Komisi ini juga dapat memberikan laporan kepada pihak berwajib jika ada dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak,” katanya.

Edy menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki komitmen kuat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Selain KPAD, Kota Yogyakarta juga sudah meluncurkan aplikasi SIKAP atau Sistem Informasi Aduan Kekerasan Perempuan dan Anak yang bisa diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melalui aplikasi tersebut, penyampaian aduan terkait tindak kekerasan pada anak dan perempuan bisa dilakukan lebih cepat dan mudah sehingga korban pun bisa ditangani lebih cepat.

Edy menyebut “response time” pengaduan melalui aplikasi ditargetkan sekitar dua jam atau bisa lebih cepat jika korban sampai mengalami ancaman fisik atau jiwa.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024