1,4 persen sampah di Yogyakarta belum tertangani

id Sampah,timbunan,Sungai

1,4 persen sampah di Yogyakarta belum tertangani

Ilustrasi - Sampah yang belum tertangani karena dibuang sembarangan dan hanyut di Sungai. (Eka Arifa Rusqiyati)

diperlukan kesadaran bersama dari masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya....

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menyatakan masih ada sekitar 1,4 persen dari total volume sampah belum dapat tertangani, salah satunya karena sampah dibuang sembarangan.

“Sampah tersebut dibuang sembarangan ke tebing sungai, atau masuk ke sungai dan hanyut serta ada juga sampah yang dibakar secara liar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Kamis.

Biasanya, lanjut Suyana, sampah yang dibuang secara liar di tebing sungai atau hanyut di sungai bukan dibuang oleh warga Kota Yogyakarta tetapi warga dari luar daerah sembari datang untuk melakukan aktivitas di Kota Yogyakarta.

Menurut Suyana, diperlukan kesadaran bersama dari masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya yaitu dilakukan pemilahan sampah sehingga sampah yang dibuang adalah barang yang sudah tidak dapat lagi digunakan.

Baca juga: Seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta terapkan aspek kota sehat

Ia menyebut, sampah juga harus dipilah sesuai jenisnya. Sampah anorganik dapat dikumpulkan untuk kemudian diserahkan ke bank sampah terdekat atau ke pengepul sampah sedangkan sampah organik dapat dikelola menjadi kompos menggunakan komposter.

Berdasarkan neraca sampah pada 2018, timbulan sampah di Kota Yogyakarta menapai 370,4 ton per hari yang berasal dari sampah permukiman 54,79 persen dan sampah nonpermukiman 45,21 persen.

Dalam penanganan sampah di Kota Yogyakarta, Suyana menyebut, pemulung memiliki peran yang sangat penting yaitu mengelola 95,1 ton sampah per hari, sedangkan bank sampah di wilayah baru mampu mengelola 6,7 ton sampah per hari dan sisanya dibuang ke TPA Piyungan.

Selain pengelolaan sampah, dalam kebijakan strategis daerah terkait sampah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2018 juga diatur terkait pengurangan sampah hingga 30 persen pada 2025.

Suyana mengatakan, untuk saat ini penanganan sampah di Kota Yogyakarta sudah mencapai angka yang baik namun untuk pengurangan sampah masih membutuhkan upaya keras untuk mencapai target yang ditetapkan.

Upaya pengurangan sampah dilakukan dengan beberapa strategi, salah satunya rencana pengurangan penggunaan wadah plastik sekali pakai atau tas plastik dalam rapat dinas atau kegiatan lain yang digelar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X: gugatan terhadap UU Keistimewaan DIY wajar

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024