BI pangkas Giro Wajib Minimum 0,5 persen, tahan suku bunga

id BI

BI pangkas Giro Wajib Minimum 0,5 persen, tahan suku bunga

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) di Jakarta, Kamis (21/11). (Indra Arief Pribadi)

Kebijakan moneter kami tetap akomodatif dan konsisten dengan perkembangan inflasi yang terkendali serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan perekonomian,

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur periode November 2019 memilih untuk memangkas kembali rasio Giro Wajib Minimum rupiah sebesar 0,5 persen menjadi 5,5 persen untuk bank umum, dan 4 persen untuk bank syariah yang akan menambah likuiditas ke industri perbankan secara akumulatif sebesar Rp26 triliun.

Untuk kebijakan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate periode November 2019, Bank Sentral di Jakarta, Kamis, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar lima persen, setelah empat kali penurunan dengan dosis 100 basis poin atau satu persen selama Juli-Oktober 2019 menjadi lima persen.

Sejalan dengan tetapnya suku bunga acuan, suku bunga penyimpanan dana perbankan di BI (deposit facility) tetap sebesar 4,25 persen, dan bunga pinjaman ke perbankan (lending facility) tetap sebesar 5,75 persen.

"Kebijakan moneter kami tetap akomodatif dan konsisten dengan perkembangan inflasi yang terkendali serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan perekonomian," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers.

Baca juga: BI: regulasi perizinan tidak jelas sebabkan investor asing hindari Indonesia

Perry mengatakan GWM rupiah perlu kembali diturunkan untuk membantu suplai likudiitas ke industri perbankan. Secara umum, likuiditas sebenarnya mencukupi, namun penyebarannya tidak merata. Beberapa kelompok bank, yakni Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I, BUKU II, dan BUKU III harus bersaing ketat berburu pendanaan di tengah melambatnya pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Pada September 2019, DPK tumbuh melambat menjadi 7,47 persen secara tahunan (year on year) dibanding Agustus 2019 yang sebesar 7,62 persen (yoy).

Penurunan GWM ini akan berlaku pada 2 Januari 2020. Tahun ini, sebenarnya Bank Sentral juga sudah memangkas GWM sebesar 50 basis poin dari posisi 6,5 persen pada 1 Juli 2019.

GWM adalah rasio dari total dana pihak ketiga perbankan yang harus dipelihara oleh perbankan pada saldo rekening BI. Dengan diturunkannya rasio GWM, dana yang disimpan perbankan di BI akan lebih kecil, dan sebaliknya dana yang dapat disalurkan perbankan sebagai kredit ke debitur lebih besar. Dengan penurunan GWM ini, BI berharap kredit dapat tumbuh lebih baik dan dapat mendorong perekonomian.

"Penurunan GWM itu akan menambah likuiditas ke seluruh bank. Untuk bank umum dengan penurunan sebesar 50 basis poin akan mendapat tambahan likuiditas sebesar Rp24,1 triliun. Sementara untuk bank umum syariah itu akan mendapat likuiditas Rp1,9 truliun," ujar Perry.
Baca juga: Belum semua pelaku UKM di Yogyakarta miliki izin usaha mikro

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024