Program L2T2 Yogyakarta masih membutuhkan kesiapan IPLT

id IPLT,L2T2,DPUPKP,Yogyakarta

Program L2T2 Yogyakarta masih membutuhkan kesiapan IPLT

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pelaksanaan program sanitasi berupa layanan lumpur tinja terjadwal (L2T2) dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta belum bisa dijalankan karena masih membutuhkan kesiapan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).

“Saat ini, IPLT yang ada di Sewon tidak akan cukup jika harus menampung seluruh lumpur tinja dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul,” kata Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Cicilia Novi Hendrawati di Yogyakarta, Jumat.

Oleh karena itu, lanjut Novi, agar program L2T2 tersebut bisa berjalan maka saat ini tengah dilakukan proses kajian untuk pembangunan IPLT di Kota Yogyakarta.

Sejumlah pertimbangan yang menjadi bahan kajian di antaranya meliputi volume limbah rumah tangga yang tidak bisa masuk ke IPLT Sewon dan jumlah septic tank milik warga yang harus dikuras secara berkala.

“Dengan demikian, kami bisa memperhitungkan kapasitas IPLT yang dibutuhkan sehingga luas lahan untuk pembangunannya pun bisa diketahui dan dikaji apakah lahan yang dibutuhkan tersedia di Kota Yogyakarta,” katanya.

Novi mengatakan, meskipun layanan L2T2 belum bisa dijalankan, namun DPUPKP Kota Yogyakarta tetap menjalankan program layanan lumpur tinja tidak terjadwal (L2T3) yaitu layanan berdasarkan permintaan masyarakat. “Masyarakat juga bisa menggunakan layanan dari pihak swasta,” katanya.

Sepanjang 2019, DPUPKP Kota Yogyakarta telah melakukan pendataan jumlah dan kondisi septic tank milik warga yang dilakukan di dua wilayah yaitu di Wirobrajan dan Pakuncen setelah pada tahun sebelumnya melakukan pendataan di Patangpuluhan.

“Dari pendataan yang kami lakukan, kondisi septic tank rata-rata perlu dikuras agar bisa berfungsi optimal dan tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Cicilia menambahkan, septic tank harus rutin dikuras setidaknya tiga tahun sekali atau maksimal lima tahun sekali. “Banyak warga yang mengatakan belum pernah sama sekali menguras septic tank mereka dalam waktu lama. Kami khawatir terjadi kebocoran dan mencemari lingkungan,” katanya.

Pencemaran lingkungan akibat kebocoran septic tank bisa terjadi saat sedimen di dalam septic tank sudah terlalu banyak sehingga limbah yang masuk tidak memiliki cukup waktu untuk mengendap. Akibatnya, limbah langsung mengalir ke lingkungan.

Program pendataan septic tank tersebut akan dilanjutkan tahun depan yaitu melakukan pendataan di sejumlah kelurahan di sepanjang bantaran Sungai Winongo. “Hasil pendataan ini juga menjai dasar bagi kami dalam melakukan kajian pembangunan IPLT di Kota Yogyakarta,” katanya.

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024