33 kepala desa di Sleman telah habis masa jabatannya

id Pilkades serentak,Kabupaten Sleman,Sleman

33 kepala desa di Sleman telah habis masa jabatannya

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun (tengah) saat berbicara pada sosialisasi Pilkades e-voting kepada camat dan kepala desa. Foto Antara/ HO/ Humas Sleman

Sleman (ANTARA) - Sebanyak 33 kepala desa (kades) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, habis masa jabatannya sejak 21 November 2019.

"Jabatan kades sementara akan diisi penjabat dari aparatur sipil negara dari kecamatan maupun kabupaten hingga selesai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2020," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Priyo Handoyo di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah Dinas PMD Sleman bersama Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengundang 20 orang dari kecamatan untuk berkoordinasi.

"Sebelumnya ada permintaan perpanjangan masa jabatan kades yang habis masa jabatannya pada tahun 2019," katanya.

Para kades itu mengusulkan perpanjangan masa jabatan hingga bulan Maret 2020 atau sampai pelaksanaan pilkades serentak selesai. Usulan itu bahkan sudah disampaikan ke provinsi.

"Namun, diputuskan tidak ada perpanjangan masa jabatan kades," katanya.

Ia mengatakan, keputusan tersebut sekaligus untuk menghentikan bola liar yang bergulir di publik. Selain itu juga mengikuti instruksi gubernur yang tidak menyetujui rencana perpanjangan masa jabatan kades.

Pertimbangan lain yakni mengacu pada UU No 6/2014 tentang Desa dan PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 4/2014 tentang Desa.

"Jadi acuannya adalah regulasi saja dan sudah sesuai regulasi, tidak ada yang lain," katanya.

Ia mengatakan, dengan ditunjuknya penjabat (pj) kades, diharapkan pelayanan di desa bisa berjalan. Penjabat kades diharapkan bisa segera menyelesaikan dokumen-dokumen perencanaan seperi RAPDes.

"Pada Desember 2019 harapannya selesai semuanya," kata Priyo.

Sebanyak 33 desa yang diisi penjabat kades yakni Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Desa Sidorejo dan Sidoluhur, Kecamatan Godean, Desa Sumberrahayu, Kecataman Moyudan.

Berikutnya Desa Sendangsari dan Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Desa Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Desa Kalitirto dan Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Desa Sumberharjo dan Sambirejo, Kecamatan Prambanan.

Kemudian Desa Purwomartani dan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Desa Wedomartani, Sindumartani, dan Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Desa Minomartani, Sinduharjo dan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik.

Selanjutnya Desa Caturharjo, Triharjo, dan Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Desa Sumberrejo dan Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Desa Girikerto dan Donokerto, Kecamatan Turi.

Berikutnya Desa Purwobinangun, Hargobinangun, dan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, serta Desa Argomulyo dan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Sleman "Manikwoyo" Irawan mengatakan tidak masalah dengan keputusan tersebut, karena sebelumnya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelantikan.

"Karena keputusan itu perintah gubernur," katanya.

Menurut dia, pada dasarnya paguyuban meminta perpanjangan masa jabatan karena ada surat dari Gubernur DIY kepada Bupati Sleman terkait percepatan urusan keistimewaan. Ada empat aspek yang menjadi perhatiannya.

Empat aspek itu yakni untuk segera menyelesaikan peraturan desa (perdes) tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), perdes kaitannya dengan wewenang desa, menetapkan APBDes 2020, dan menyelesaikan tanah desa yang masih sengketa.

"Pada dasarnya kami khawatir kalau PJ harus ada penyesuaian dan empat hal tadi jadi tidak bisa tergarap," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini, kades yang habis masa jabatannya pada 2019 telah berusaha menyusun hal itu.

"Mereka juga punya komitmen untuk bisa menyelesaikannya pada akhir tahun atau sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2020," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024