Pemkot Yogyakarta perpanjang masa pendaftaran CPNS dua hari

id CPNS,pendaftaran,mundur,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta perpanjang masa pendaftaran CPNS dua hari

Kepala BKPP Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil selama dua hari sehingga batas waktu pengajuan pendaftaran yang semula Selasa (26/11) menjadi Kamis (28/11) pukul 19.00 WIB.

“Ketentuan perpanjangan masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) ini sudah ditetapkan melalui pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 800/578,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Senin.

Perubahan dalam tahapan pendaftaran CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut hanya dilakukan untuk tambahan waktu pendaftaran saja, sedangkan berbagai persyaratan lain tidak mengalami perubahan.

Selain perubahan batas waktu pendaftaran, dalam pengumuman tersebut juga disampaikan bahwa penyandang disabilitas bisa mendaftar untuk formasi khusus disabilitas atau di formasi umum apabila kualifikasi pendidikannya sesuai dengan formasi jabatan yang akan didaftar.

Sedangkan bagi pelamar untuk tenaga kependidikan, Kris mengatakan, sertifikat pendidik bukan syarat wajib sehingga pelamar yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap bisa melamar. Tetapi, jika pelamar sudah memiliki sertifikat tetap bisa disertakan.

Pelamar juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung yang meliputi surat pernyataan, surat keterangan sehat, kartu tanda pencari kerja, SKCK, dan pelamar formasi disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan jenis dan derajat disabilitasnya.

“Bagi pelamar dari perguruan tinggi luar negeri juga wajib melampirkan surat penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri,” katanya.

Dari 419 formasi umum dan khusus disabilitas yang dibuka, hingga saat ini masih menyisakan dua formasi yang belum terisi pendaftar yaitu formasi arsiparis dan polisi pamong praja, masing-masing dengan kebutuhan satu formasi.

Kepala Bidang Pengembangan BKPP Kota Yogyakarta Ary Iryawan mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran CPNS tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar.

Hingga Senin (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB, BKPP Kota Yogyakarta sudah menerima 3.841 pelamar dengan 2.345 pelamar CPNS sudah mengunggah syarat pendaftaran.

“Kami masih dalam proses verifikasi dokumen yang diajukan oleh pelamar sehingga belum mengetahui jumlah pelamar yang lolos atau tidak untuk seleksi administrasi ini,” katanya.

Ia menyebut, berbagai kesalahan yang paling sering ditemui dari pendaftaran yang diajukan pelamar adalah tidak teliti saat mengunggah dokumen persyaratan.

“Terkadang, pelamar ingin mendaftar untuk formasi di DIY tetapi justru mengajukan lamaran di Kota Yogyakarta. Akibatnya, dokumen persyaratan yang diunggah tidak sama. Ini yang terkadang membuat pendaftar gagal di seleksi administrasi,” katanya.

Oleh karena itu, Ary mengingatkan pelamar untuk benar-benar teliti saat mengunggah dokumen syarat pendaftaran disesuaikan dengan syarat yang diminta.

“Pelamar harus membaca, mencermati dan mengikuti petunjuk, instruksi atau pemberitahuan yang muncul di halaman pendaftaran. Kelalaian pelamar dalam membaca atau memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024