Dinkes Yogyakarta luncurkan e-regulasi permudah perizinan tenaga kesehatan

id E-regulasi,surat izin praktik,tenaga kesehatan,online,E-pratama

Dinkes Yogyakarta luncurkan e-regulasi permudah perizinan tenaga kesehatan

Peluncuran aplikasi e-regulasi untuk permohonan surat izin praktik tenaga kesehatan secara online dan e-pratama untuk antrean online di RS Pratama Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meluncurkan “e-regulasi” yang terintegrasi dalam aplikasi Jogja Smart Service (JSS) sehingga diharapkan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk memperoleh surat izin praktik.

“Jika sebelumnya seluruh layanan untuk memperoleh surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dilayani secara manual, maka melalui aplikasi ini permohonan izin praktik bisa dilakukan secara online,” kata Kepala Bidang Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arrosianti Zahrul Falasifah di Yogyakarta, Selasa.

Sesuai peraturan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah harus menerbitkan surat izin praktik maksimal delapan hari kerja apabila seluruh syarat yang dibutuhkan sudah dilengkapi oleh pemohon.

“Dengan layanan secara online ini diharapkan waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan izin akan semakin singkat. Pemohon juga bisa mencetak SIP secara mandiri saat sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik,” katanya.

Arrosianti mengatakan, pemohon cukup mengunduh aplikasi JSS dan memilih menu e-registrasi atau izin praktik kesehatan dan mengikuti petunjuk permohonan izin yang ditampilkan di halaman menu tersebut.

Menurut dia, kepemilikan surat izin praktik oleh tenaga kesehatan merupakan suatu keharusan karena surat tersebut digunakan sebagai syarat agar dokter atau tenaga medis lainnya bisa bekerja di suatu layanan kesehatan.

Saat membuka praktik secara mandiri, lanjut dia, seorang dokter atau tenaga kesehatan juga harus mencantumkan nomor SIP yang dimiliki dan SIP tersebut juga menjadi syarat agar pasien dari dokter yang bersangkutan bisa menukarkan resep di apotek.

“Apoteker akan melakukan verifikasi. Tanpa SIP, maka resep tidak bisa ditukarkan,” katanya yang juga terus melakukan pengawasan terhadap praktik mandiri yang dilakukan tenaga kesehatan.

Ia berharap, seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis di Kota Yogyakarta bisa memanfaatkan layanan permohonan SIP secara online dan memberikan masukan agar layanan secara online tersebut bisa semakin baik dari waktu ke waktu.

Layanan e-regulasi tersebut semakin melengkapi daftar inovasi layanan online yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta karena pada saat yang bersamaan juga diluncurkan aplikasi e-pratama untuk mendaftar sebagai pasien di RS Pratama.

Untuk saat ini, aplikasi e-pratama yang juga terintegrasi melalui JSS tersebut baru bisa diakses oleh pasien yang sudah memiliki rekam medis atau tercatat sebagai pasien di RS Pratama.

“Melalui e-pratama, pasien bisa memilih dokter dan menentukan jadwal berkunjung ke RS Pratama,” kata Direktur RS Pratama Mahdayanti.

Layanan antrean secara online di RS Pratama ini juga melengkapi layanan antrean online yang sudah terlebih dulu diterapkan di RS Jogja dan seluruh puskesmas di Kota Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi berharap layanan online tersebut mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, seperti antrean di RS Pratama yang membludak sehingga pasien harus datang ke rumah sakit sejak pagi buta dan belum terlayani hingga siang hari.

“Melalui aplikasi, masyarakat bisa menentukan antrean dari rumah dan datang ke rumah sakit sesuai jadwal. Parkir rumah sakit yang padat pun bisa sedikit terurai,” katanya.

Meskipun memberikan apresiasi, namun Heroe berharap agar aplikasi tersebut terintegrasi dalam sebuah basis data besar sehingga data bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah lain.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024