Bapemperda DPRD Yogyakarta: satu usulan raperda belum disepakati

id Bapempeda,raperda,propemperda, DPRD Yogyakarta

Bapemperda DPRD Yogyakarta: satu usulan raperda belum disepakati

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (ANTARA) -  

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta menyebut menerima 10 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020, namun masih ada satu usulan raperda yang belum memperoleh kesepakatan secara bulat.

“Terjadi dinamika dalam pembahasan usulan raperda, dan dari 10 usulan yang masuk, terdapat satu usulan yang belum disepakati yaitu Raperda tentang Perseroda Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dinamika pembahasan tersebut muncul karena masih ada fraksi yang memiliki pandangan berbeda mengenai usulan raperda tersebut.

Dari enam frarksi yang ada di DPRD Kota Yogyakarta, kata dia, empat fraksi mendorong atau menyetujui agar Raperda tentang Perseroda BPRS tersebut dimasukkan dalam Propemperda 2020, satu fraksi menyatakan abstain, dan satu fraksi menyatakan menolak.

Atas perbedaan pandangan tersebut, lanjut Fauzan, kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan dengan meminta pandangan fraksi terkait rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

Fauzan yang juga anggota Fraksi PKS mengatakan, Raperda BPRS perlu dimasukkan dalam Propemperda 2020 karena sudah ada kajian yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta bersama akademisi yang menyebutkan bahwa pembentukan BPRS cukup menjanjikan.

“Sudah banyak daerah yang memiliki BPRS dan perkembangannya pun bagus. Salah satunya di Sragen, Jawa Tengah,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kemampuan fiskal Pemerintah Kota Yogyakarta juga cukup bagus ditambah aspirasi masyarakat yang menginginkan agar ada peningkatan dan penambahan ragam layanan permodalan bagi UMKM.

“Layanan permodalan melalui perbankan syariah bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa diakses oleh UMKM,” katanya.

Sementara itu, sembilan raperda lain yang sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Propemperda 2020 adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Sistem Online Pajak Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Perda tentang PD Jogjatama Vishesha, Pertanggungjawaban APBD 2019, Perubahan APBD 2020, Ketahanan Keluarga, Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta APBD 2021.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024