Polda DIY menangkap tiga pelaku peredaran BBM ilegal

id polda diy,bbm ilegal

Polda DIY menangkap tiga pelaku peredaran BBM ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menyampaikan penjelasan terkait kasus peredaran BBM ilegal saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus tiga tersangka pelaku peredaran BBM jenis solar ilegal beserta barang bukti yang diamankan mencapai 8.000 liter solar bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, mengatakan tiga tersangka yang berinisial SS (40), EP (39), dan LS (42) merupakan warga Jawa Tengah.

"Praktik bisnis BBM ilegal ini sudah dilakukan para tersangka kurang lebih satu tahun," kata Tony.

Ia menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU dengan kendaraan truk yang sebelumnya telah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar hingga 5.000 liter.

"Tersangka seolah-olah mengisi BBM seperti biasa untuk kepentingan transportasi padahal (truk) sudah dimodifikasi kemudian ditampung di suatu tempat," kata dia.

Setelah disimpan dalam drum penampungan, kemudian BBM ilegal tersebut disedot untuk dimasukkan ke dalam truk tangki. Berpura-pura layaknya distributor BBM legal, pelaku menjualnya ke sejumlah pelaku industri dengan harga Rp7.600 per liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya menunjukkan barang bukti kasus peredaran BBM ilegal di Mapolda DIY, Rabu. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)


Pada 13 November 2019 pukul 14.30 WIB, truk tersebut melintas di Jalan Nanggulan, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo. Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY kemudian memberhentikan truk tersebut dan mengecek kelengkapan dokumen.

"Setelah dilakukan pengecekan dokumen, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.