Pemkab Kulon Progo didesak segera bangun jalan lokal primer

id Jalan lokal primer,DPRD Kulon Progo,DPUPKP Kulon Progo,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo didesak segera bangun jalan lokal primer

Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono. (Foto ANTARA/Sutarmi)

jalan desa yang dinaikan menjadi jalan lokal primer II dikarenakan pembangunannya tidak bisa mengandalkan dana desa karena membutuhkan biaya yang besar.
Kulon Progo (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lajiyo Yok Mulyono mendesak pemerintah setempat segera membangun jalan desa yang dinaikkan statusnya menjadi jalan lokal primer II untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa.

Lajiyo Yok Mulyono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada 2017, Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) sudah melakukan pendataan dan kajian tentang jalan desa yang dinaikan menjadi jalan lokal primer II.

Pada 2017, pemkab sudah menetapkan 672.620 meter jalan desa yang tersebar di 12 kecamatan menjadi jalan lokal primer II.

"Kami minta pemkab dengan  segera membangun jalan lokal primer II tersebut, sehingga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat dan memperlancar moda transportasi," kata Lajiyo Yok Mulyono.

Baca juga: BOB alami kendala lahan pengembangan penyangga KSPN Borobudur

Ia mengatakan jalan desa yang dinaikan menjadi jalan lokal primer II dikarenakan pembangunannya tidak bisa mengandalkan dana desa karena membutuhkan biaya yang besar. Harapannya, pemkab segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunannya, khususnya jalan lokal primer II yang dapat menunjang desa wisata atau desa budaya.

DPUPKP harus membuat pemetaan jalan lokal primer II yang harus dikerjakan terlebih dahulu, berdasarkan skala prioritas dan mampu mendorong pertumbuhan pariwisata.

"Pembangunan jalan lokal primer II sangat strategis bagi perkembangan desa, khususnya desa wisata dan desa budaya. Desa wisata dan desa budaya diproyeksikan menjadi tujuan wisata andalan dengan adanya Bandara Internasional Yogyakarta," katanya.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kulon Progo Nurcahyo Hudi Wibowo mengatakan panjang jalan desa yang menjadi jalan lokal primer II adalah 672.620 meter. Perubahan status jalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 408/A/2017.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan percepatan pembangunan jalan lokal primer II karena keterbatasan anggaran APBD, sehingga perlu dilakukan prioritas penanganannya.

Baca juga: Harga cabai di tingkat petani di Kulon Progo anjlok

"Anggaran APBD terbatas sehingga perlu dilakukan prioritas penanganan sesuai dengan kondisi kerusakan dan fokus ke target panjang," katanya.