Raperda BPR Syariah tidak masuk Propemperda Yogyakarta 2020

id Raperda,propemperda,DPRD Yogyakarta

Raperda BPR Syariah tidak masuk Propemperda Yogyakarta 2020

Arsip-Rapat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta memutuskan tidak memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020, sehingga hanya akan ada sembilan raperda yang akan dibahas tahun depan.

"Rapat paripurna untuk penetapan propemperda (program pembentukan peraturan daerah) berjalan dinamis, namun akhirnya ada keputusan dari rapat ini. Keputusan dari paripurna adalah keputusan tertinggi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Tri Waluko Widodo, di Yogyakarta, Kamis (28/11).
 

Menurut dia, dinamika yang cukup tinggi dalam rapat paripurna penetapan Propemperda 2020 tersebut ditandai dengan adanya skorsing yang dilanjutkan pertemuan dengan pimpinan fraksi.

Ia menyebut, Raperda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah menjadi salah satu perhatian sepanjang pelaksanaan rapat di Bapemperda karena tidak semua anggota alat kelengkapan tersebut setuju dengan raperda tersebut.

Dari enam fraksi yang berada di Bapemperda, sebanyak tiga fraksi menyatakan setuju dengan pembahasan Raperda BPR Syariah, yaitu Fraksi PKS, PAN, dan Golkar, sedangkan Fraksi PDIP dan NasDem menolak serta Fraksi Gerindra memilih abstain.

Dalam rapat terakhir di Bapemperda, bahkan sempat dilakukan voting dengan hasil sebanyak lima anggota menolak, empat setuju, dan satu anggota memilih abstain.

"Dengan hasil tersebut, maka Raperda BPR Syariah tidak dimasukkan dalam Propemperda 2020 dan akan dijadikan prioritas pembahasan pada 2021," katanya lagi.

Widodo mengatakan, akan melakukan penyesuaian alokasi anggaran pembahasan raperda karena jumlah raperda yang masuk dalam Propemperda 2020 berkurang dari sebelumnya 10 raperda menjadi sembilan raperda.
 

Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta akan menetapkan target penyelesaian pembahasan raperda tiap triwulan, sehingga penyelesaian raperda bisa dilakukan tepat waktu.

Pembahasan raperda terbanyak dilakukan pada triwulan ketiga, sedangkan pada triwulan keempat hanya ada satu raperda yang akan dibahas yaitu RAPBD 2021.

"Karena ada target tiap triwulan, maka Bapemperda bisa melakukan evaluasi pencapaian targat dan melakukan peninjauan jika target meleset," katanya pula.

Sembilan raperda yang masuk dalam Propemperda 2020 terdiri dari inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah, Sistem Online Pajak Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Perda tentang PD Jogjatama Vishesha, Pertanggungjawaban APBD 2019, dan Perubahan APBD 2020 serta APBD 2021.

Sedangkan dua raperda lain adalah inisiatif DPRD Kota Yogyakarta yaitu Ketahanan Keluarga dan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024