Kulon Progo (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyerahkan dua nama bakal calon wakil bupati kepada Bupati Kulon Progo Sutedjo pada pekan depan atau paling lambat Rabu (4/12).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Istana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan delapan bakal calon wakil bupati yang mendaftar dalam penjaringan Wakil Bupati Kulon Progo telah mengikuti konsultasi dan diusulkan kepada pengurus DPP PDI Perjuangan pada Kamis (28/11).
Adapun nama-nama bakal calon wakil bupati yang diusulkan ke DPP PDI Perjuangan, yakni Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana; Mantan Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana; Caleg DPD DIY 2019, Fidelis I. Diponegoro; Pengusaha asal Kecamatan Pengasih, Bambang Ratmaka dan Kontraktor dari Kecamatan Nanggulan, Sumanto.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Kulon Progo Agus Langgeng Basuki, dan Kepala Desa Banjaroya Anton Supriyono.
"Paling lambat Rabu (4/12) dua nama bakal calon bupati akan kami serahkan ke Bupati Kulon Progo Sutedjo. Namun sampai saat ini, kami belum mengetahui dua nama yang mendapat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan," kata Istana.
Setelah diserahkan ke Bupati Kulon Progo, nama-nama tersebut diusulkan ke DPRD Kulon Progo untuk dipilih menjadi satu. Kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY.
Istana menegaskan seluruh kandidat memiliki peluang sama untuk mengisi posisi wabup sisa masa jabatan 2019-2022. Tidak ada yang diistimewakan meski kandidat bukan anggota PDI Perjuangan. Jika kandidat non-internal PDI Perjuangan terpilih sebagai wabup, status yang bersangkutan tidak otomatis jadi anggota partai. Menurutnya hal itu tergantung kesepakatan bersama antara partai dengan kandidat.
"Kartu Tanda Anggota (KTA) itu kan sifatnya data pribadi ya, kalau kereka mengajukan jadi kader PDI Perjuangan ya kita buatkan, tapi kalau tidak ya kita tidak bisa meng-KTA-kan seseorang," katanya.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid mengatakan bahwa proses pengisian jabatan wakil bupati ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Wakil Nupati. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga dilibatkan untuk verifikasi data dan persyaratan calon. Adapun setelah diajukan dua nama calon, DPRD akan membentuk tim pembahasan untuk memilih orang yang tepat bagi kursi Wabup tersebut.
"Mekanismenya sesuai tata tertib dewan yang mengacu PP itu. Harapannya, sebelum 25 Deseber 2019, proses pemilihan sudah selesai karena kami (DPRD) sepakat bahwa pengisian Wakil Bupati ini harus sebaik dan secermat mungkin sehingga didapatkan pemilihan yang berkualitas," tutur Akhid.
Seperti diketahui, kekosongan Wakil Bupati Kulon Progo dikarenakan Bupati Kulon Progo diangkat menjadi Kepala BKKBN. Kemudian, Wakil Bupati Kulon Progo menjadi bupati, sehingga terjadi kekosongan.
Berita Lainnya
Pemkab Sleman lakukan vaksinasi ternak berantas penyebaran penyakit antraks
Selasa, 19 Maret 2024 19:15 Wib
Pemkab Sleman bersama BI pantau ketersediaan beras menjelang Lebaran 2024
Selasa, 19 Maret 2024 13:36 Wib
Bupati Bantul sebut pasar sore Ramadhan mendorong pertumbuhan ekonomi
Selasa, 19 Maret 2024 11:02 Wib
Bupati Bantul mengimbau masyarakat cek keaslian bila terima uang
Senin, 18 Maret 2024 19:21 Wib
Pemkab Sleman kembali selenggarakan pasar murah "Semar Mesem" jelang lebaran
Senin, 18 Maret 2024 14:47 Wib
Bupati minta waspadai cuaca ekstrem di Bantul
Minggu, 17 Maret 2024 12:45 Wib
Sleman salurkan bantuan untuk rumah singgah anak penyintas kanker
Jumat, 15 Maret 2024 17:12 Wib
Dekranasda gelar Lomba Produk Unggulan UMKM Sleman 2024
Kamis, 14 Maret 2024 16:23 Wib