DIY akan berlakukan nomenklatur baru untuk kecamatan dan kelurahan

id nomenklatur DIY,yogyakarta,keistimewaan

DIY akan berlakukan nomenklatur baru untuk kecamatan dan kelurahan

Paniradya Pati DIY Benny Suharsono (kanan) saat jumpa pers di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin. (ANTARA/Luqman Hakim)

Ini tidak hanya sekadar mengubah nama tapi juga memiliki konsekuensi tanggung jawab tentunya dalam urusan Keistimewaan.
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlakukan nomenklatur baru untuk kelembagaan di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan menyesuaikan nomenklatur asli pemerintahan Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Paniradya Pati DIY Benny Suharsono saat jumpa pers di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin, mengatakan pengubahan nomenklatur yang akan dilakukan pada 2020 itu menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kelurahan.

"Ini tidak hanya sekadar mengubah nama tapi juga memiliki konsekuensi tanggung jawab tentunya dalam urusan Keistimewaan," kata Benny.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Yogyakarta terkait kasus suap jaksa

Menurut Benny, Yogyakarta sebagai daerah istimewa berwenang menggunakan nomenklatur lokal karena Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sudah mempunyai struktur pemerintah sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi nama-nama ini kan disebutkan dari hak asal-usul (DIY) ya. Jadi pemerintahan kita, Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah ada sebelum republik ini ada," kata dia.

Penggunaan nomenklatur itu juga sesuai dengan Perda Keistimewaan (Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY bahwa nomenklatur lokal disebutkan memiliki fungsi untuk menunjukkan ciri keistimewaan bidang kelembagaan dengan memperhatikan bentuk pemerintahan asli.

Ia menyebutkan dalam rangka menyesuaikan nomenklatur lokal tersebut, nomenklatur kelembagaan kecamatan di tingkat kabupaten berubah menjadi "Kepanewon" dan di tingkat Kota Yogyakarta menjadi "Kemantren".

Selanjutnya, nomenklatur camat di tingkat kabupaten menjadi "Panewu" dan di tingkat Kota Yogyakarta menjadi "Mantri Pamong Praja". Adapun sekretaris camat menjadi "Panewu Anom" dan di tingkat kota menjadi "Mantri Anom".

Baca juga: Pemkot Yogyakarta pastikan aturan investasi disertai syarat jelas

Selain itu, untuk nomenklatur jabatan di bawahnya juga ada perubahan, mulai dari sie pemerintahan menjadi "jawatan praja", hingga sie ketentraman dan ketertiban yang menjadi "jawatan keamanan".

Nomenklatur desa di tingkat kabupaten berubah menjadi Kalurahan. Sedangkan kelurahan di tingkat Kota Yogyakarta tidak ada perubahan.

Selain desa dan kecamatan, ia menambahkan, dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga akan mengalami perubahan. Untuk Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

Untuk menerapkannya, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menuntaskan Perda yang akan menjadi payung hukum perubahan nomenklatur kelembagaan desa dan kecamatan yang diharapkan sudah mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2020.

"Yang paling siap Kulon Progo, kemudian Kabupaten Sleman dijanjikan dibahas pada periode DPRD yang baru 2019-2024," kata dia.

Meski demikian, menurut dia, perubahan nomenklatur itu tidak serta merta dapat diterapkan secara menyeluruh tanpa disertai sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus. "Tentu kami masih akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Perjalanan KA Bandara International Yogyakarta bertambah per 1 Desember
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024