Bawaslu ingatkan netralitas ASN dalam Pilkada Bantul 2020

id Bawaslu audiensi,pilkada bantul, bupati bantul

Bawaslu ingatkan netralitas ASN dalam Pilkada Bantul 2020

Bupati dan Wakil Bupati Bantul berfoto bersama para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul usai audiensi terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020 (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan audiensi dengan Bupati Bantul dan jajaran pemerintah setempat kaitannya tentang netralitas aparatur sipil negara dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Bantul 2020.

"Untuk audiensi tadi ada beberapa hal yang kami sampaikan kaitannya ketugasan kami di jajaran lembaga Bawaslu Bantul, dan juga utamanya tentang netralitas ASN," kata Anggota Bawaslu Bantul Supardi usai audiensi dengan Bupati di Ruang kerja Bupati Bantul, Senin.

Menurut dia, ketugasan dari lembaga Bawaslu secara regulasi yang pertama adalah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan kaitannya pelanggaran netralitas ASN atau terlibat dalam dukung mendukung pasangan calon kepala daerah.

"Yang jelas kami melakukan pencegahan supaya dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 tidak diwarnai jumlah banyaknya pelanggaran, karena khususnya di Bantul ini yang menjadi sorotan utama adalah netralitas tentang ASN," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bantul perlu disosialisasikan jauh-jauh hari sebelumnya, dan melalui audiensi tersebut harapannya bisa ditindaklanjuti dengan diteruskan ke semua ASN.

"Makanya kami jauh-jauh hari mengupayakan jangan sampai nanti kejadian-kejadian (pelanggaran netralitas ASN) di Pilkada lalu akan terulang lagi di pilkada 2020 akan datang," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa masalah netralitas ASN itu memang menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di Bantul, baik dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pilkada yang akan digelar pada 2020.

"Artinya seluruh ASN di Bantul harus netral dalam setiap penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum, pilkada yang sebentar lagi akan kita gelar. Dan itu merupakan amanat dari Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada," katanya.