Pemkot Yogyakarta pastikan perda kelembagaan keistimewaan tuntas Desember

id perda keistimewaan,perubahan nomenklatur kelembagaan

Pemkot Yogyakarta pastikan perda kelembagaan keistimewaan tuntas Desember

Kepala Bagian Organisasi Setda Pemerintah Kota Yogyakarta Sarwanto (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut peraturan daerah yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengubah nomenklatur kelembagaan agar sesuai dengan Perda Keistimewaaan dapat segera dituntaskan pada bulan ini.

“Perda sedang kami bahas bersama di Pansus Kelembagaan DPRD Kota Yogyakarta. Pembahasan sudah mendekati final. Akhir Desember ini harus selesai dan disampaikan ke Gubernur DIY untuk evaluasi,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Sarwanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam peraturan daerah tersebut hanya akan mengatur perubahan nomenklatur penyebutan kelembagaan dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar sesuai dengan Perda Keistimewaan.

Nomenklatur penyebutan kelembagaan yang mengalami perubahan di antaranya adalah kecamatan menjadi kemantren, Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana.

Khusus untuk kemantren juga akan dilakukan perubahan dalam penyebutan jabatan terhadap camat dan jabatan di struktur organisasi kemantren.

Penyebutan camat akan berubah menjadi mantri pamong praja, sekretaris kecamatan menjadi mantri anom, seksi pemerintahan menjadi jawatan praja, seksi ketentraman menjadi jawatan keamanan, seksi perekonomian menjadi jawatan kemakmuran, seksi kesmas menjadi jawatan sosial, dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.

“Ketugasannya pun sudah diatur. Hampir sama namun ada juga tambahan ketugasan seperti jawatan projo yang juga melakukan koordinasi pemantauan urusan keistimewaan di bidang tata ruang,” katanya.

Sarwanto mengatakan, perubahan nomenklatur kelembagaan keistimewaan tersebut tidak akan berpengaruh pada jumlah kemantren yang ada di Kota Yogyakarta. Jumlahnya tetap sama, yaitu 14 kecamatan.

“Nama tiap kecamatan pun tidak akan berubah. Misalnya Kecamatan Umbulharjo nantinya disebut Kemantren Umbulharjo,” katanya yang berharap perubahan nomenklatur kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Octo Nur Arafat mengatakan, akan melakukan eksekusi setelah perda untuk perubahan nomenklatur kelembagaan tersebut ditetapkan.

“Kami akan melakukan pengukuhan dan sudah diminta untuk menyusun anggaran persiapan pengukuhan kemantren pada 2020 termasuk kegiatan pendampingan apabila kelembagaan kemantren telah dikukuhkan,” katanya.

Octo berharap, perubahan nomenklatur kelembagaan keistimewaan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penegasan semangat keistimewaan di tingkat kemantren dalam kegiatan yang lebih detail, riil, tertata dan jelas dampaknya untuk masyarakat.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024