Kejari Kulon Progo geledah Balai Desa Banguncipto

id Korupsi dana desa,Kejari Kulon Progo,Kulon Progo

Kejari Kulon Progo geledah Balai Desa Banguncipto

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo menggeledah ruangan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, dalam dugaan korupsi APBDes 2014-2018. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penggeledahan Balai Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, untuk mengumpulkan alat bukti dalam dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa dari 2014-2018 sebesar Rp1,150 miliar.

Penggeledahan dilalukan pada Rabu (4/12) dari 13.30 WIB sampai 15.30 WIB belum selesai. Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo telah menahan dua tersangka, yakni Kepala Desa Banguncipto, HS, dan Bendahara, SM.

"Kami dari tim penyidik Kejari Kulon Progo melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Balai Desa Banguncipto. Kami melakukan penggelegahan sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran pembangunan dan belanja desa (APBDes), dana desa, alokasi dana desa dari kabupaten, pendapatan asli desa (PAD) dan dari pihak ketiga yang melakukan proyek," kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsud) Kejari Kulon Progo Noviana di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan dari pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik menyita dokumen yang berupa dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan desa dari 2014 hingga 2018.

Selanjutnya, tim penyidik juga menyita dokumen APBDes murni 2014-2018, APBDes perubahan 2014-2018, dan Sistem Pengendalian Managemen (SPM) 2014-2018 namun tidak lengkap, hanya ada beberapa.

"Tadi kami tidak menemukan SPM yang seharusnya ada di ruangan bendahara. Seharusnya, pencairan anggaran semua ada di bendahara," katanya.

Noviana mengaku dari hasil penggeledahan, pihaknya tidak menemukan barang bukti lain, selain dokumen yang disebut di atas. "Kami hanya menemukan dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran, selain itu tidak ada," katanya.

Untuk proses selanjutnya, Kejari Kulon Progo akan melakukan proses pemanggilan lagi, pemeriksaan saksi-saksi, dengan adanya dokumen yang disita.

"Yang jelas, kami akan melakukan pemeriksaan lagi saksi yang telah kami panggil pada penyelidikan dan penyidikan sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan modus korupsi dilakukan dengan pemotongan dana. Dana yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dicairkan. Selain itu, ada beberapa kegiatan yang fiktif dan digelembungkan.

"Untuk itu, kami merasa perlu melakukan penyitaan dokumen-dokumen itu," katanya.