Aturan sawah beririgasi teknis dinilai efektif mencegah alih fungsi lahan

id irigasi, sawah,alih fungsi

Aturan sawah beririgasi teknis dinilai efektif mencegah alih fungsi lahan

Foto aerial obyek wisata jembatan sawah Bowongan di Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (20/1/2019). Obyek wisata Jelajah Sawah Pertanian Bowongan (JSPB) berupa jembatan yang dibuat diatas area persawahan warga secara swadaya tersebut menjadi alternatif wisata alam di Kabupaten Bantul. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pd.

Yogyakarta (ANTARA) - Penerapan aturan terkait pengendalian lahan sawah beririgasi teknis di Kota Yogyakarta yang sudah diterapkan sejak 2017 dinilai efektif untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di kota tersebut.

“Karena ada aturan itu, pengajuan alih fungsi lahan sawah yang dialiri irigasi teknis otomatis tidak bisa dikabulkan. Jika aturan itu tidak ada, dimungkinkan luas lahan pertanian akan berkurang,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Kamis.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, luas lahan pertanian di kota tersebut saat ini mencapai sekitar 53 hektare.

Meskipun demikian, ia menyebut, tidak semua lahan pertanian tersebut difungsikan secara optimal untuk kebutuhan bercocok tanam atau kegiatan pertanian lainnya.

“Ada lahan pertanian yang tidak dimanfaatkan. Mungkin karena pemilik ingin menggunakannya untuk kepentingan lain tetapi tidak bisa karena terbentur aturan yang saat ini berlaku di Kota Yogyakarta,” katanya.

Aturan mengenai pengendalian lahan sawah tersebut saat ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2018. Peraturan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022. Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan aturan yang sama yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2017 namun masa berlaku aturan tersebut hanya satu tahun.

"Jika lahan yang diairi irigasi teknis tersebut dialihfungsikan untuk kepentingan lain, maka lahan di sekitarnya yang juga mengandalkan irigasi teknis akan terdampak,” katanya.

Meskipun demikian, dalam peraturan tersebut dikecualikan untuk penerbitan izin perubahan penggunaan tanah untuk Science Park Taman Pintar di Giwangan dan pembangunan pengembangan fasilitas Science Park Taman Pintar. Lahan untuk Taman Pintar tersebut merupakan lahan sawah milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain mempertahankan aturan pengendalian lahan sawah, Sugeng menyebut jika perhatian pemerintah bagi petani juga bisa diwujudkan dengan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian.

“Mungkin mekanismenya adalah dengan menetapkan ketetapan PBB nol rupiah,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, selain untuk mempertahankan luas lahan sawah di Kota Yogyakarta, peraturan tersebut juga mendukung upaya pemerintah untuk melakukan konservasi air dan ketahanan pangan meskipun Yogyakarta tidak memiliki kewajiban untuk mempertahankan luas lahan pertanian.

“Aturan ini memang berlaku lebih lama dibanding aturan sebelumnya. Karena tujuannya untuk pengendalian lahan sawah. Nanti, akan kami evaluasi lagi,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024