Kanwil BPN DIY mengharapkan Mitra Desa percepat penyelesaian program PTSL

id Pendaftaran tanah

Kanwil BPN DIY mengharapkan Mitra Desa percepat penyelesaian program PTSL

Warga mendapatkan sertifikat tanah (Foto ANTARA/Dokumen)

Bantul (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan keberadaan BPN Mitra Desa se-Kabupaten Bantul, DIY, yang baru saja diluncurkan bisa membantu mempercepat program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah tersebut.

"Iya, sangat membantu sekali, sebab dengan adanya Mitra Desa ini diharapkan desa sudah bisa merencanakan mana yang kira-kira nantinya akan ditetapkan menjadi lokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)," kata Kepala Kanwil BPN DIY Tri Wibisono di Kabupaten Bantul, Kamis.

BPN Mitra Desa, sebuah sinergi antara pemerintah desa se-Bantul dengan BPN dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat tentang urusan pertanahan telah diluncurkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra di Rumah Dinas Bupati Bantul pada Rabu (4/12).

Menurut dia, melalui Mitra Desa, pemerintah ingin menggerakkan partisipasi masyarakat untuk bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan di daerah sendiri, khususnya di desa secara bersama-sama, sehingga diharapkan bisa mempercepat akselerasi kegiatan program strategis nasional yang ada.

"Juga menggerakan masyarakat untuk menanamkam tanda batas, menyiapkan data yuridis yang ada. Tidak mudah itu (persiapkan persyaratan PTSL), makanya itu semua harus disiapkan mulai sekarang dengan dibentuknya BPN Mitra Desa," katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pamong Desa "Tunggul Jati" Kabupaten Bantul Ani Widayani mengatakan kerja sama antara semua desa se-Bantul dengan Kantor BPN Bantul dengan dibentuknya BPN Mitra Desa ini untuk mewujudkan sinergitas urusan pertanahan antara pemerintah desa dengan BPN.

Ani yang juga Lurah Desa Sumbermulyo Bantul ini mengatakan, tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan keterpaduan terkait dengan informasi dan konsultasi tentang pengelolaan dan penghimpunan data pertanahan, serta meningkatkan sinergitas dalam penanganan sengketa konflik pertanahan.

"Sedangkan ruang lingkupnya terkait dengan informasi dan konsultasi tentang pengelolaan dan penghimpunan data pertanahan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, serta pertukaran data pertanahan yang tidak bertentangan dengan ketentuan," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024