DIY targetkan 95 persen bidang tanah bersertifikat pada 2020

id sertifikasi tanah DIY,sertifikasi tanah kesultanan,Daerah Istimewa Yogyakarta

DIY targetkan 95 persen bidang tanah bersertifikat pada 2020

Warga menunjukkan sertifikat tanah. (Foto ANTARA/dok)

Bantul (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan 95 persen bidang tanah di semua kabupaten/kota sudah bersertifikat pada 2020.

"DIY ini pada tahun 2020, kita upayakan sudah selesai (sertifikasi tanah) sekitar 95 persen, tinggal menyelesaikan tanah-tanah kasultanan," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY Tri Wibisono di Kabupaten Bantul, Jumat.

Setelah bidang-bidang tanah milik masyarakat di empat kabupaten/kota selesai, ia menjelaskan, penyertifikatan akan dilanjutkan pada tanah-tanah kasultanan.

Pada Oktober 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY sudah menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengenai penyertifikatan bidang-bidang tanah milik kesultanan dan kadipaten.

"Oktober baru disampaikan petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan, mensertifikatkan tanah-tanah kasultanan dan kadipaten, sekitar tahun 2022 penyelesaian tanah kasultanan dan kadipaten," kata Tri.

Tri tidak menyebut perincian luas bidang tanah kasultanan di DIY, hanya mengatakan bahwa sertifikasi tanah Sultan Ground (SG) baru selesai sekitar 56 persen.

"Sisanya tanah-tanah desa, dan tanah desa ada empat. Tanah kas desa, tanah pelungguh, pengarem-arem, dan kepentingan umum, dan baru saja Oktober kemarin juknis dari Kementerian ATR ditandatangani Bapak Menteri dan disampaikan kemarin di Bangsal Kepatihan," katanya.

Menurut dia, tanah-tanah desa di wilayah DIY tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan umum sedang tanah pelungguh merupakan hak pamong desa sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.

"Kemudian juga ada tanah pengarem-arem, itu untuk aparat desa yang sudah purna tugas dan kepentingan umum yang lainnya," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024