Kejari Kulon Progo sita uang kas Desa Banguncipto Rp227 juta terkait korupsi APBDes

id Kejari Kulon Progo,Korupsi dana desa,Korupasi APBDes,Desa Banguncipto

Kejari Kulon Progo sita uang kas Desa Banguncipto Rp227 juta terkait korupsi APBDes

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyita uang kas Desa Banguncipto yang disimpan di BPR Bank Pasar Kulon Progo sebesar Rp227 juta. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita uang kas Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, yang disimpan di rekening PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo senilai Rp227 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kulon Progo Noviana Permanasari di Kulon Progo, Jumat, mengatakan, uang yang disita berkaitan dengan dugaan tidak pidana korupsi Anggaran Belanja dan Pembangunan Desa (APBDes) Banguncipto 2014-2018 sebesar Rp1,15 miliar atas tersangka Kepala Desa Banguncipto, HS (55) beserta bendaharanya, SM (60).

"Kedua tersangka sempat menggunakan uang itu, tapi belakangan dikembalikan ke kas desa setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Uang itu juga terkait dengan tindak pidana korupsi makanya kami lakukan penyitaan," kata Noviana.

Ia mengatakan, setelah menyita uang kas desa, tim penyidik langsung memasukkan uang sitaan tersebut ke rekening penampung titipan perkara tindak pidana korupsi di Bank BRI Cabang Wates.

"Mengembalikan uang ke kas desa, bukan berarti bisa menghapus tindakan hukum," katanya

Selain itu, lanjut Noviana. tim penyidik Kejari Kulon Progo masih melakukan tugasnya sampai hari ini. Sebelumnya tim tersebut telah menggeledah Balai Desa Banguncipto pada Rabu (4/12) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti meliputi berkas penggunaan APBDes murni dan perubahan, ADD, PADes, dokumen keuangan dari pihak ketiga serta SPJ dan LPJ Desa Banguncipto per 2014 sampai 2018.

"Kami masih mendalami berkas dokumen yang kami sita," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus mengaku dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat menyelesaikan kasus ini. Setelah proses penyidikan rampung dan semua berkas perkara terpenuhi, proses selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami targetkan dalam waktu dekat bisa segera selesai dan langsung kami limpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Seperti diketahui, HS dan SM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan APBDes Banguncipto pada Selasa (3/12). Sejak 2014-2018 keduanya diduga memotong dana desa meliputi ADD, APBDes, PADes, dan bantuan Pemkab Kulon Progo ataupun pihak ketiga dan memunculkan proyek fiktif yang dananya kemudian masuk kantong pribadi. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,150 miliar.

Untuk mengantisipasi kedua oknum ini merusak atau menghilangkan barang bukti, keduanya telah ditahan Lapas Kelas II Wirogunan, terhitung sejak penetapan status tersangka.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024