Pelanggar ketertiban umum di Kota Yogyakarta akan didenda di tempat

id Sanksi denda,pelanggaran perda, ketertiban umum

Pelanggar ketertiban umum di Kota Yogyakarta akan didenda di tempat

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang memiliki sanksi denda seperti diatur dalam Perda 15 Tahun 2018 tersebut di antaranya, mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas salur

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi berupa pembayaran denda di tempat bagi warga yang melanggar aturan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi denda di tempat supaya masyarakat tidak kaget, sembari menyiapkan instrumen pendukung lainnya,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, penerapan sanksi denda di tempat tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang memiliki sanksi denda seperti diatur dalam Perda 15 Tahun 2018 tersebut di antaranya, mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas saluran air dan tempat umum, melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan atau putaran untuk memperoleh imbalan jasa, parkir di bahu jalan, menutup jalan, dan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsinya serta aksi vandalisme.

Baca juga: Kawasan Kotabaru ditawarkan jadi referensi wisata akhir tahun Yogyakarta

Penerapan sanksi denda di tempat tersebut, lanjut Hery, seperti tilang yang selama ini sudah dilakukan oleh kepolisian bagi pelanggar lalu lintas. “Untuk pembayarannya juga bisa dilakukan tunai maupun nontunai. Kami bekerja sama dengan bank dan menyiapkan petugas penerima denda,” katanya.

Nilai denda yang diterapkan, lanjut dia, juga cukup tinggi yaitu berkisar antara Rp250.000 hingga Rp10 juta per pelanggaran.

“Misalnya ada PKL yang berjualan di bawah jembatan layang dan dikenai sanksi denda di tempat, maka pembelinya pun akan dikenai sanksi yang sama. Tujuannya agar penjual dan pembeli sama-sama tertib,” katanya.

Penerapan sanksi denda di tempat tersebut diharapkan sudah dapat diterapkan pada triwulan pertama 2020, terlebih Perda Nomor 15 Tahun 2018 tersebut sudah berlaku secara efektif pada tahun ini meskipun Petunjuk Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berupa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2019 baru ditetapkan November.

Selain itu, dalam Perda Ketertiban Umum dan Kententeraman Masyarakat juga diatur mengenai laporan dari camat terkait kondisi dan potensi gangguan ketertiban di wilayah masing-masing. Laporan tersebut diserahkan secara rutin tiap bulan sekali.

Baca juga: BI perkirakan laju pertumbuhan ekonomi DIY melambat pada 2020

“Nantinya, data yang masuk akan digunakan untuk memetakan kondisi kerawanan di Kota Yogyakarta dari aspek ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja juga akan menetapkan kawasan yang menjadi percontohan kawasan tertib, di antaranya untuk kawasan tujuan pariwisata, kawasan perekonomian, pemerintahan, budaya, dan pendidikan.

“Kawasan tertib ini mencerminkan bahwa kawasan tersebut menaati peraturan daerah di Kota Yogyakarta. Saat ini ada 39 perda yang berlaku,” katanya.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024