Sleman (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan investigasi untuk mencari penyebab keracunan yang menimpa ratusan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) di Kecamatan Ngaglik, Sleman pada Kamis 5 November.
"Saat ini kami masih fokus untuk melakukan studi epidemiologi, yakni semacam studi kasus untuk melihat kecenderungan keracunan itu ditimbulkan dari makanan A, B, atau C," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni di Sleman, Jumat.
Pihaknya juga juga mendata karyawan yang kemungkinan terdampak, karena jangka waktu setiap orang untuk merasakan gejala keracunan itu berbeda-beda.
"Jadi kami sarankan ke karyawan yang lain, kalau ada gejala segera melapor," katanya.
Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan pendataan terhadap karyawan yang keracunan. Sehingga untuk sementara dapat diketahui makanan yang membuat mereka keracunan.
"Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan hasil uji di laboratorium. Sampel baru masuk di laboratorium, satu minggu baru bisa diketahui hasilnya," katanya.
Novita mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, terdapat tiga katering yang melayani 1.800 an karyawan di garmen tersebut. Masing-masing katering menyediakan menu untuk 600 orang.
"Dua katering berasal dari wilayah Sleman dan satu lagi dari luar Sleman. Investigasi kami belum selesai jadi belum bisa menentukan katering mana yang menyebabkan keracunan," katanya.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi bukan hanya untuk perusahaan tetapi juga katering, yakni akan mendatangi langsung ke tempat produksi dan melihat secara langsung proses produksi.
"Kami mengimbau PT MTG agar lebih berhati-hati. Supaya kejadian ini tidak terus berulang," katanya.
Berdasar data terakhir, sejumlah 107 orang korban keracunan. Namun, semuanya sudah diperbolehkan pulang dan hanya menjalani rawat jalan.
"Semua sudah ditangani dengan baik dan diberi obat kemudian diperbolehkan pulang," katanya.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman Arif Priyo Susanto mengatakan harus ada evaluasi total, baik untuk katering maupun perusahaan.
"Katering itu harus punya Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), kalau tidak punya, ya, dibina atau ditutup," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya kejadian ini, pengawasan terhadap usaha katering di Sleman harus diperketat.
"Kamu minta agar pihak katering tidak nakal dan memperhatikan standarisasi untuk produk olahan makanan," katanya.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan telah memanggil pemilik katering untuk dimintai keterangan.
"Ketiga-tiganya kami panggil dan dari keterangannya mereka memiliki izin," katanya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, dia masih menunggu hasil laboratorium, proses hukum akan terus berjalan.
"Jika dari hasil investigasi ditemukan unsur kelalaian, maka pengusaha katering dapat dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 3 UU No 88/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.*
Berita Lainnya
Banyak perusahaan tak liburkan karyawan saat Pemilu 2024, beber Komnas HAM
Rabu, 21 Februari 2024 19:37 Wib
Karyawan Solitech diperiksa Kejagung soal kasus BTS Kominfo
Rabu, 31 Januari 2024 4:58 Wib
Fintech Flip PHK karyawan
Kamis, 11 Januari 2024 6:33 Wib
TER PPh tak beri beban baru karyawan di Indonesia
Selasa, 9 Januari 2024 4:34 Wib
Karyawan XL Axiata bangun sarana air bersih di Brebes
Rabu, 27 Desember 2023 21:57 Wib
PT Dirgantara Indonesia mengakui cicil gaji karyawannya
Sabtu, 23 Desember 2023 11:55 Wib
Peringati HUT ke-86, ANTARA Biro Yogyakarta gelar silaturahmi karyawan dan pensiunan
Kamis, 14 Desember 2023 14:31 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib