Yogyakarta tetap peroleh dana kelurahan

id Dana kelurahan,DAU Tambahan

Yogyakarta tetap peroleh dana kelurahan

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta dipastikan akan kembali memperoleh dana kelurahan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan pada 2020 dengan nilai yang sama seperti dana yang diterima pada 2019.

“Dana kelurahan dari dana alokasi umum (DAU) tambahan tetap ada. Nilainya juga tetap sama, Rp352 juta per kelurahan,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pengelolaan dan mekanisme penggunaan dana kelurahan yang bersumber dari DAU tambahan tersebut juga tetap sama seperti penggunaan pada tahun anggaran 2019.

“Penggunaan disesuaikan dengan proposal yang sudah diajukan kelurahan. Tidak ada batasan mengenai persentase penggunaan dana untuk kegiatan fisik atau nonfisik. Kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan,” katanya.

Sedangkan untuk pemenuhan aturan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Kadri mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhinya.

Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Alokasi anggaran paling sedikit lima persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus dan ditambah dengan DAU Tambahan yang diterima.

“Mungkin untuk 2020 memang belum tepat lima persen. Masih ada kekurangan sedikit saja,” katanya.

Realisasi Permendagri tersebut, lanjut Kadri dapat dilakukan dengan berbagai upaya, di antaranya menambah alokasi anggaran untuk tiap kelurahan atau mengalihkan alokasi anggaran yang ada di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) apabila sasaran program tersebut berada di kelurahan.

“Total dana kelurahan yang nantinya dikelola oleh masing-masing kelurahan tidak akan sama. Disesuaikan dengan hasil musrenbang serta kebutuhan dan program kegiatan di kelurahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa memastikan dana yang dikelola kelurahan pada 2020 akan mengalami kenaikan.

“Untuk kepastian jumlahnya, masih menunggu hasil evaluasi APBD 2020 oleh Gubernur DIY,” katanya.

Meskipun demikian, Wasesa berharap, kelurahan sudah bisa melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang direncanakan sejak awal tahun anggaran. “Unit Layanan Pengadaan dan Bagian Pengendalian Pembangunan juga akan mendukung,” katanya.

Sedangkan untuk realisasi penggunaan anggaran pada 2019, Wasesa menyebut jika kelurahan sudah mampu mengelola dana yang ada sehingga penggunaan dana bisa dioptimalkan. “Mungkin tidak tidak tercapai 100 persen tetapi sudah maksimal,” katanya.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2019, total dana yang dikelola kelurahan di Kota Yogyakarta baru mencapai sekitar dua hingga tiga persen dari APBD.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024