Dindukcapil Yogyakarta memusnahkan dokumen pendaftaran kependudukan lama

id Dindukcapil,pemusnahan,dokumen, pendaftaran penduduk

Dindukcapil Yogyakarta memusnahkan dokumen pendaftaran kependudukan lama

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memusnahkan dokumen pendaftaran kependudukan yang sudah berusia lama dengan cara dihancurkan, bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Kegiatan pemusnahan ini sudah dilakukan sesuai aturan. Dokumen pendaftaran kependudukan memang bisa dimusnahkan apabila sudah tidak lagi digunakan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dokumen yang dimusnahkan adalah dokumen yang diterbitkan sebelum Juni 2016, dengan usia minimal tiga tahun.

“Dokumen kependudukan ini bersifat dinamis. Selalu saja ada dokumen baru yang dikeluarkan jika dokumen lama sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi penduduk,” katanya.

Sejumlah dokumen yang dimusnahkan tersebut, di antaranya formulir pengajuan mutasi masuk atau keluar Kota Yogyakarta, serta formulir pendaftaran kependudukan lainnya.

“Karena usia dokumen pendaftaran penduduk yang dimusnahkan sudah cukup lama, maka ada sekitar satu truk dokumen yang kami musnahkan hari ini,” katanya.

Pemusnahan dengan cara peleburan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yaitu UD Samak yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.

“Dipastikan bahwa dokumen pendaftaran kependudukan yang kami bawa seluruhnya sudah dimusnahkan, tidak digunakan untuk kepentingan lain,” katanya.

Jika tidak dimusnahkan, lanjut Bram, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk terus menyimpan dokumen tersebut.

“Jika terus ditumpuk untuk disimpan, maka lambat laun, gudang yang kami miliki tidak akan cukup. Makanya, harus dimusnahkan jika dokumen sudah berusia minimal tiga tahun dan tidak lagi digunakan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024