Pemkab Sleman menyelenggarakan pelatihan Sistem Perlindungan Anak

id Perlindungan anak,Kabupaten Sleman,Sleman,Kabupaten layak anak

Pemkab Sleman menyelenggarakan pelatihan Sistem Perlindungan Anak

Dokumentasi - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Sri Rahmi, menyosialisasikan penyebarluasan informasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Perlindungan Anak, di Pa'lannassang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. (ANTARA/istimewa)

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyelenggarakan pelatihan Sistem Perlindungan Anak Kabupaten Sleman Tahun 2019.

"Pelatihan yang berlangsung selama dua hari (Senin hingga Selasa) ini sebagai upaya membangun secara sistematis untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA)," kata Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini di Sleman, Senin.

Menurut dia, melalui pelatihan ini diharapkan pemerintah bersama unsur terkait dapat mencermati apa saja yang harus menjadi payung KLA seperti perda, perbup, Standar Operasional Prosedur (SOP), Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Peserta pelatihan dari gugus tugas KLA yaitu OPD lintas sektor, Kejaksaan, Bappas DIY, Kemenag, Polres, satgas desa, LSM pemerhati anak dan forum anak.

Ia mengatakan, membangun KLA harus ada kebijakan dan kelembagaan. Untuk kebijakan, Pemkab Sleman mempunyai Perda tentang perlindungan perempuan dan anak sejak 2013, namun belum berbicara tentang KLA.

"Sedangkan untuk KLA, kami baru dalam bentuk perbup. Kami sudah mempunyai beberapa perbup yang mendukung terwujudnya KLA, yaitu perbup tentang KLA, tentang kecamatan layak anak, desa layak anak dan sekolah ramah anak," katanya.

Arie Cahyono selaku narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pelatihan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan anak.

Diantaranya dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan instrumen internasional terkait lainnya dan mengesahkan berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta berbagai Rencana Aksi Nasional (RAN).

"Namun dalam implementasinya belum terintegrasi dan komprehensif," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Sistem Perlindungan Anak memperkuat lingkungan yang melindungi anak. Sistem tersebut menitik beratkan pada tindakan-tindakan yang terpadu menuju tujuan bersama melindungi anak.

Adapun ciri-cirinya yaitu pelayanan terkoordinasi dan berdasarkan pada sistem yang terintegrasi, pelayanan komprehensif dan berorientasi pada pencegahan dan intervensi dini.

"Sistem ini dalam pelayanan juga berpusat pada kepentingan terbaik anak, pemberdayaan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak, serta peningkatan peran Negara dalam memberdayakan keluarga," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024