Pilkada tiga kabupaten di DIY diwacanakan menggunakan e-rekap

id Pilkada,e-rekap,KPU DIY

Pilkada tiga kabupaten di DIY diwacanakan menggunakan e-rekap

Ketua Komisioner KPU DIY Hamdan Kurniawan (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Konsep pelaksanaan rekapitulasi secara elektronik (e-rekap) direncanakan diuji coba saat pilkada di tiga kabupaten di DIY yaitu Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul yang akan digelar September 2020.

“Ada rencana untuk uji coba konsep rekapitulasi secara elektronik (e-rekap) yang nanti hasilnya bisa dijadikan sebagai masukan untuk pelaksanaan pemilihan umum berikutnya,” kata Ketua Komisioner KPU DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis.

Meskipun demikian, Hamdan mengatakan, belum memperoleh aturan yang menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan e-rekap.

“Baru gambaran besarnya saja yaitu memfoto plano hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang kemudian dikirim ke sistem aplikasi,” katanya.

Dengan adanya e-rekapitulasi tersebut, lanjut dia, dimungkinkan akan ada proses rekapitulasi yang dapat dilompati, misalnya rekapitulasi di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan dan di panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sementara itu, Komisioner KPU DIY Moh Zaenuri Ichsan mengatakan hal senada yaitu belum ada penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme e-rekapitulasi.

“Belum ada aturan yang memuat ketentuan teknis untuk pelaksanaan e-rekap, termasuk langkah yang harus dilakukan apabila ditemui kendala di lapangan,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, pelaksanaan e-rekap tersebut dapat meringankan pekerjaan panitia pemilihan di wilayah dan hasil rekapitulasi dapat diketahui oleh publik secara cepat.

Selain e-rekapitulasi, sejumlah tahapan pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten di DIY terus berproses, salah satunya persiapan pendaftaran untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Ichsan mengatakan, sudah ada tim penghubung dari calon perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU di tiga kabupaten tersebut meski belum ada satupun nama yang muncul.

“Tim penghubung akan menjalani bimbingan teknis karena harus mengunggah bukti dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan,” katanya yang menyebut pendaftaran calon independen dilakukan pada 19-23 Februari 2020.

Sedangkan untuk persiapan badan adhoc, KPU DIY juga meminta agar KPU di tiga kabupaten melakukan persiapan dan sosialisasi yang lebih intensif agar pembentukan badan adhoc berjalan sesuai rencana.

Pada pemilu lalu, KPU DIY masih menerima laporan adanya desa atau kecamatan yang warganya kurang memiliki minat untuk menjadi tim adhoc sehingga KPU kabupaten terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran.

Pembentukan tim adhoc pilkada akan dimulai pada Januari 2020 karena PPK harus sudah terbentuk pada 29 Febaruari 2020 dan dilanjutkan dengan rekrutmen PPS. Tugas pertama badan adhoc adalah melakukan verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024