Bantul fasilitasi IKM terkait usaha pengecer BBM

id Dinas UKM Bantul

Bantul fasilitasi IKM terkait usaha pengecer BBM

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memfasilitasi industri kecil menengah di daerah ini berkaitan dengan usaha penjualan bahan bakar minyak eceran atau pengecer BBM.

"UKM/IKM (usaha/industri kecil menengah) Bantul akan selalu difasilitasi, dan berkaitan dengan pengecer BBM, bupati akan meminta Pertamina dapat memfasilitasi pengecer," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, UKM/IKM pengecer BBM akan difasilitasi untuk tetap dapat menjalankan usaha tersebut, asalkan bisa menunjukkkan Surat Keterangan Usaha sebagaimana kabupaten/kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sehingga tidak menyalahi aturan.

"Pemda Bantul akan selalu berada dan berpihak di tengah-tengah masyarakat, berusaha menyejahterakan masyarakat. Dan dalam hal sesuatu yang belum sesuai ketentuan, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Pernyataan itu menindaklanjuti Surat Nomor 517.7/01829 tertanggal 18 Desember 2019 tentang Tindak Lanjut Surat Pencabutan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi pengecer BBM ataupun pom mini yang ditandatangani Kepala Dinas UKM dan Perindustrian dan ditujukan kepada para camat se-Bantul.

Sebelummya Pemkab Bantul telah menerbitkan Surat Nomor 503/01815 tertanggal 13 Desember 2019 tentang Pencabutan IUMK bagi pengecer BBM ataupun pom mini, namun usai surat tersebut terbit dalam perkembangannya terjadi kegelisahan di masyarakat utamanya penjual BBM eceran, sehingga surat itu dicabut.

"Kami informasikan bahwa Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian saat ini telah melakukan pencabutan terhadap surat yang telah dikirimkan kepada camat tentang pencabutan IUMK beberapa waktu lalu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis.

Menurut dia, dengan adanya Surat Tentang Tindak Lanjut Pencabutan IUMK itu maka surat pencabutan IUMK dinyatakan tidak berlaku, dan selanjutnya Pemkab bersama jajaran akan menggelar rapat koordinasi serta evaluasi menindaklanjuti kebijakan terkait usaha masyarakat melakukan penjualan BBM baik eceran maupun pom mini.