Polres Bantul tindak tegas petugas dan jasa parkir wisata langgar aturan tarif

id Kapolres Bantul

Polres Bantul tindak tegas petugas dan jasa parkir wisata langgar aturan tarif

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindak tegas petugas maupun penyelenggara jasa parkir di objek wisata kabupaten ini bila menerapkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau melanggar tarif parkir saat libur akhir tahun.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, di Bantul, Rabu, mengatakan pada momen libur panjang akhir tahun objek-objek wisata akan dipadati wisatawan, sehingga potensi adanya parkir kendaraan dengan tarif tidak sesuai ketentuan atau dinaikkan sangat mungkin terjadi.

"Kalau tarif melebihi ketentuan itu kan berarti pungutan liar, nanti akan kita tindak apakah dengan menggunakan perundang-undangan atau peraturan daerah, yang pasti akan ada tindakan tegas," kata Kapolres.

Namun, Kapolres mengatakan, sebagai antisipasi pelanggaran tarif parkir atau upaya menaikkan tarif tidak wajar, polisi akan melakukan pendekatan terlebih dulu kepada penyelenggara parkir termasuk para pedagang yang berjualan di kawasan wisata agar tidak 'nuthuk' (naikkan) harga kepada wisatawan.

Pendekatan maupun pembinaan kepada para pelaku usaha di kawasan wisata dilakukan melalui Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) dari polsek-polsek (kepolisian sektor) maupun unit Binmas (pembinaan masyarakat) dengan mendatangi langsung dan memberikan pemahaman.

"Kami akan melakukan pembinaan sebelum melakukan tindakan, kami sampaikan imbauan kepada mereka, melalui Babinkamtibmas juga dari Unit Binmas untuk sambangi para pedagang, agar para pedagang jujur jangan sampai mengecewakan wisatawan yang datang ke Bantul," katanya pula.

Dia mengatakan lagi, apabila memang nanti ditemukan ada pelanggaran tarif di kawasan wisata, dalam memberikan tindakan kepada pelanggar akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat pemerintah daerah agar sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan daerah.

"Kalau misalnya terjadi hal semacam itu nanti kami akan lihat apakah itu dianggap sebagai gangguan kamtibmas yang masuk pidana atau gangguan ketertiban umum, kami bekerja sama dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," katanya lagi.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024