Polda DIY menggencarkan razia narkoba dan minuman keras jelang Tahun Baru

id polda diy, narkoba

Polda DIY menggencarkan razia narkoba dan minuman keras jelang Tahun Baru

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono di Yogyakarta, Kamis. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan razia narkoba dan minuman keras menjelang perayaan Tahun Baru 2020.

"Sasaran kita narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang serta minuman keras biar Yogyakarta aman, nyaman, dan kondusif," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono di Yogyakarta, Kamis.



Menurut Bakti, konsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras selama ini menjadi salah satu faktor pemicu munculnya kasus kejahatan jalanan atau "klithih" di Yogyakarta.

"Mudah-mudahan selama perayaan Tahun Baru 2020 tidak ada 'klithih' lagi dan tidak ada kejahatan yang lainnya yang meresahkan," kata dia.



Menurut dia, razia itu akan menyasar sejumlah objek di antaranya rumah indekos, tempat hiburan malam, serta berbagai tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpul para remaja.

Terkait peredaran narkoba, menurut Bakti, Yogyakarta hanya menjadi pasar saja. Adapun bandar narkobanya selama ini justru berasal dari luar Yogyakara seperti Solo dan Magelang, Jawa Tengah. "Karena selama ini kebetulan kegiatan reserse narkoba di DIY cukup intensif dan efektif," kata dia.



Sebagai penyandang predikat kota wisata, menurut dia, Yogyakarta harus menjamin situasi yang aman dan nyaman, karena biasanya jumlah wisatawan akan meningkat khususnya saat perayaan Tahun Baru.

Sebelumnya, aparat Polda DIY menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau gorila dengan berat 156,22 gram yang akan diedarkan oleh seorang pengemudi ojek daring berinisial EF (32) saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. EF ditangkap pada 18 Desember 2019.

Selain itu, pengedar berinisial INR (32) juga diringkus kepolisian karena berencana menjual aneka psikotropika dan obat-obatan terlarang daftar G. Wiraswastawan itu ditangkap pada 23 Desember 2019.