Anggaran kendaraan dinas Bantul sebesar Rp6 miliar dicoret

id Sekda Bantul

Anggaran kendaraan dinas Bantul sebesar Rp6 miliar dicoret

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Anggaran pengadaan kendaraan dinas bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Camat serta kepala desa sebesar Rp6 miliar yang dimasukkan dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 dicoret atau tidak direalisasikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin, mengatakan, anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut dicoret, karena hasil evaluasi Gubernur DIY pekan lalu bahwa defisit dalam rencana APBD Bantul 2020 yang masih sangat tinggi yakni di angka 12,11 persen.

"Karena defisitnya masih tinggi, untuk belanja-belanja yang belum mendesak seperti pengadaan kendaraan dinas itu bisa dianggarkan pada periode berikutnya, pertimbangannya karena defisit masih tinggi," katanya.

Menurut dia, dengan dicoretnya pengadaan kendaraan dinas tersebut bukan berarti Gubenur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merencanakan pengadaan kendaraan dinas, tetapi kegiatan itu bisa dianggarkan pada tahun berikutnya.

Sekda mengatakan, sesuai arahan Gubernur DIY bahwa defisit anggaran pada APBD agar ditekan hingga mencapai angka 6,5 persen, sehingga kondisi tersebut membuat pihak eksekutif dan legislatif atau DPRD mengambil kebijakan untuk merasionalisasi atau menunda anggaran, diantaranya pengadaan kendaraan dinas.

Meski begitu, menurut dia, tidak ada ketentuan secara regulatif mengenai angka defisit itu, namun kebijakan tersebut telah menjadi kesepakatan Gubernur dengan pemerintah kabupaten/kota di DIY, sehingga paling tidak pemkab menekan defisit semaksimal mungkin.

"Di DIY ini telah disepakati kurang lebih (defisit) enam persen. Bukan hanya Bantul saja, di kabupaten kota yang lain diharapkan defisit anggaran diangka enam persen," kata Helmi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro mengatakan, pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Bantul defisit sekitar 25 persen, namun dari penetapan Badan Anggaran (Banggar) ditekan hingga defisit 12,11 persen, selanjutnya ditekan lagi menjadi 6,9 persen pada APBD 2020 yang sudah ditetapkan pada Minggu (29/12).

"Pertimbangan mengurangi defisit itu sesuai dengan instruksi Gubernur DIY, kalau arahannya harusnya defisit ditekan hingga 6,5 persen, namun ternyata angkanya 6,9 persen, itu sudah mentok dan maksimal," katanya.

Dia menjelaskan, defisit anggaran yang bisa berkurang hingga enam persen itu karena ada beberapa kebijakan yang diambil dan disepakati antara lembaga legislatif dan eksekutif yaitu pembatalan maupun rasionalisasi sejumlah pos anggaran yang sebelumnya masuk pada Rancangan APBD 2020.

Dia mengatakan, seperti rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang batal dilaksanakan, pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dewan, camat dan lurah juga dibatalkan, juga pembangunan gedung Metrologi, seragam dinas anggota DPRD serta renovasi pagar urung dilaksanakan.

Sementara untuk rasionalisasi dan pemangkasan diantaranya pada anggaran perjalanan dinas DPRD atau kunjungan kerja ke dalam maupun luar jawa, kemudian proyek pembangunan pelebaran jalan Cinomati di Pleret yang juga dirasionalisasi.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024