Pemkot Yogyakarta siapkan surat keputusan pemberian honor RT/RW

id Honor,RT,RW,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta siapkan surat keputusan pemberian honor RT/RW

Kompleks Balai Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Yogyakarta menyiapkan surat keputusan terkait pemberian honor untuk warga pelayan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah untuk ketua RT dan RW yang rencananya akan mulai diberikan pada tahun ini.

“Alokasi anggaran untuk honor warga pelayan masyarakat sudah ada. Anggarannya masuk di kecamatan tetapi perlu ada surat keputusan wali kota untuk pencairannya. Suratnya tengah disiapkan,” kata Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Bina Kecamatan Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yogyakarta, Yurnelis Piliang, di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, surat keputusan wali kota tersebut akan mengatur berbagai hal terkait pemberian honor untuk warga pelayan masyarakat, di antaranya besaran honor yang akan diterima per bulannya. Honor direncanakan diberikan tiap enam bulan sekali.

“Penghitungannya sudah mulai diterapkan sejak Januari 2020. Nanti direkap dan diberikan tiap semester. Rencananya seperti itu,” kata Yurnelis.

Dasar hukum pemberian honor untuk jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, warga pelayan yang berhak memperoleh honor adalah Ketua RT/RW, Ketua Pengurus Kampung, Ketua LPMK, dan Ketua Tim Penggerak PKK dari kecamatan hingga RT.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, pemberian honor untuk warga pelayan masyarakat tersebut baru diberikan pertama kalinya oleh Kota Yogyakarta mulai 2020.

Meskipun demikian, lanjut dia, sudah ada beberapa kabupaten di DIY yang menerapkan honorarium untuk RW yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.

Ia menambahkan, pemberian honorarium tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap warga pelayan masyarakat dan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yogyakarta Wasesa mengatakan, sedang melakukan eksaminasi terhadap dokumen pelaksanaan anggaran tiap organisasi perangkat daerah usai evaluasi Pemerintah DIY terhadap APBD Kota Yogyakarta 2020.

“Untuk nilai honor yang akan diberikan, baru bisa disampaikan pekan depan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024