Sleman desak desa segera selesaikan Perdes Tanah Kas Desa

id Tanah kas desa,Pemkab Sleman,Sleman,Kabupaten Sleman

Sleman desak desa segera selesaikan Perdes Tanah Kas Desa

Kepala DPMD Kabupaten Sleman Priyo Handoyo (kanan) bersama Ketua Tim Inovasi dan Pendamping Desa Kabupaten Sleman Haryo Yudanto. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Penyusunan perdes ini bukan hanya untuk mengatur pemanfaatan TKD...
Sleman (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensesak pemerintah desa di wilayah setempat segera menyelesaikan Racangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tanah Kas Desa (TKD).

"Pemerintah desa kami imbau untuk segera menyelesaikan Perdes TKD. Saat ini belum semua desa memiliki Perdes TKD, desa harus berpacu untuk segera menyelesaikannya," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Sleman Priyo Handoyo di Sleman, Ahad.

Priyo Handoyo berharap dalam waktu dekat ini agar 86 desa di Sleman dapat memiliki Perdes TKD. Targetnya bisa diselesaikan awal 2020.

"Penyusunan perdes ini bukan hanya untuk mengatur pemanfaatan TKD. Perdes juga akan digunakan sebagai dasar untuk pelepasan bidang TKD yang terkena imbas proyek tol," katanya.

Baca juga: DPD PAN Sleman ajukan tiga kader ke DPP untuk Pilkada 2020

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan sudah berkirim surat ke masing-masing desa untuk menyelesaikannya.

"Dari konfirmasi, desa mengalami kesulitan dalam mendata jumlah bidang TKD sehingga penyusunan perdes menjadi sedikit terhambat. Namun, karena ini amanah UU Keistimewaan DIY jadi desa agar bisa segera menindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta desa segera menyelesaikan perdes.

Menurut dia, jika Perdes TKD tidak cepat selesai, akan timbul banyak masalah. Bukan masalah status tanah, melainkan masalah posisi plungguh (tanah bengkok).

"Dahulu, plungguh itu kalau lurah (kepala desa) pensiun plungguh-nya sampai yang bersangkutan meninggal," katanya.

Baca juga: Lima desa di kawasan perbukitan Prambanan rawan longsor

Sultan menegaskan bahwa pada saat ini posisi berbeda. Lurah merupakan jabatan tertentu dan saat ini banyak lurah maupun dukuh yang masih hidup sehingga pembagian plungguh makin lama makin sedikit. Ini yang harus ditata," katanya.

Jika perdes TKD tidak cepat selesai, pemda juga akan mengalami kesulitan.

"Kami mohon perdes itu segera diselesaikan dengan harapan kami juga cepat bisa membenahi aspek tanggung jawab desa, seperti plungguh," katanya.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024