Pemkab Sleman diimbau tidak lakukan mutasi jelang Pilkada

id Bawaslu Sleman,Pilkada Serentak,Kabupaten sleman,Sleman

Pemkab Sleman diimbau tidak lakukan mutasi jelang Pilkada

Bupati Sleman Sri Purnomo bersama KPU dan Bawaslu setempat melakukan penandatanganan naskah hubah daerah untuk Pilkada Serentak 2020. Foto Antara/HO/Humas Sleman

sesuai aturan dalam UU 10/2016, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.
Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau Pemerintah Kabupaten Sleman tidak melakukan mutasi pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Hal ini untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU No 10/2016 tentang pemilihan Gubarnur, Bupati, dan Walikota," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M Abdul Karim Mutofa di Sleman, Minggu.

Menurut dia, Bawaslu Sleman telah melayangkan surat kepada Bupati Sleman pada 31 Desember 2019. Isi surat dengan nomor 372/BAWASLU-SLM/K/PM/12/2019 itu mengimbau agar pemkab tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Kami harap Pemkab Sleman mematuhi regulasi," katanya.

Baca juga: Sleman desak desa segera selesaikan Perdes Tanah Kas Desa

Ia mengatakan, sesuai aturan dalam UU 10/2016, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.

Dalam pasal 71 disebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 16/2019 tentang perubahan atas PKPU No 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Untuk penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

"Jika dihitung enam bulan sebelum penetapan, maka terhitung dari 8 Januari 2020 pemkab dilarang melakukan mutasi. Kalau tidak ditaati akan ada sanksi tegas," katanya.

Baca juga: DPD PAN Sleman ajukan tiga kader ke DPP untuk Pilkada 2020

Karim mengatakan, pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan. Karena dikhawatirkan akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Terutama bagi petahana," katanya.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan apabila ketentuan itu dilanggar maka akan diberlakukan hukuman sesuai UU No 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalamnya disebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksit diatur di dalam Pasal 188 dan Pasal 190.

"Bisa diberlakukan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu," katanya.
Baca juga: Lima desa di kawasan perbukitan Prambanan rawan longsor
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024