Legislatif minta pemda perhatikan warga rentan miskin non-KSJPS

id KSJPS,warga miskin,yogyakarta

Legislatif minta pemda perhatikan warga rentan miskin non-KSJPS

Kompleks Balai Kota Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Eka AR)

Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah karena sudah menetapkan kriteria yang ketat untuk menetapkan KSJPS. ...

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat tetap memberikan perhatian kepada masyarakat yang tidak masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) tetapi memiliki faktor risiko besar menjadi warga miskin.

“Pendataan keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial dilakukan dalam waktu tertentu. Bisa saja, warga tersebut sebelumnya masuk dalam golongan menengah namun karena berbagai sebab, mereka kemudian menjadi warga miskin dan layak dibantu. Pemerintah tidak boleh menutup mata untuk kondisi seperti ini,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia warga miskin yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) seperti memiliki kartu sakti untuk mengakses berbagai bantuan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dengan lebih mudah.

Baca juga: Yogyakarta perpanjang moratorium izin pembangunan hotel baru

Oleh karena itu, lanjut dia, banyak warga yang kemudian menginginkan kartu tersebut agar dimudahkan dalam mengakses berbagai bantuan, program maupun afirmasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta baik di bidang kesehatan, pendidikan, sosial maupun ketenagakerjaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah karena sudah menetapkan kriteria yang ketat untuk menetapkan KSJPS. Tetapi, pemerintah tidak boleh hanya mengutamakan pemberian akses ke warga KSJPS saja,” katanya.

Ia pun mencontohkan, pencari kerja yang membutuhkan pelatihan keterampilan belum tentu masuk dalam data KSJPS, sedangkan pemerintah daerah lebih mengutamakan sasaran pelatihan kepada warga KSJPS.

“Harapannya, pelatihan keterampilan yang banyak diselenggarakan oleh pemerintah daerah juga menyasar kepada warga yang tidak masuk dalam data KSJPS karena mereka juga membutuhkan. Jika tidak bekerja, bisa saja mereka menjadi warga miskin dan masuk dalam data KSJPS,” katanya.

Selain pelatihan, Krisnadi juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menerapkan upah sektoral guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan.

“Upah sektoral ini bisa diterapkan untuk bidang pariwisata. Misalnya pekerja hotel atau restoran. Kajiannya terus dilakukan bersama dengan berbagai pihak dan harapannya bisa diterapkan 2021,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan jumlah keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial 2020 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yaitu dari 15.282 kepala keluarga menjadi 14.359 kepala keluarga atau turun 6,04 persen.

Baca juga: Jogja Astro Club menggelar pengamatan bersama gerhana bulan penumbra

“Jika dihitung berdasarkan jumlah jiwa, maka ada penurunan 3.916 jiwa. Penurunan tersebut lebih banyak dibanding target 2.050 jiwa,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat.

Data KSJPS 2020, lanjut Agus, akan digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya untuk pemberdayaan masyarakat dan program pengentasan kemiskinan.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024